Bitung | MMCNews.id ,-Tim Resmob Polres Bitung mengamankan seorang pria pelaku pencabulan berinisial AA (29), warga Bitung Timur, Maesa, Kamis (09/09/2021)
Informasi diperoleh, pelaku mencabuli pacarnya, sebut saja Bunga (nama samaran, 18 tahun), warga salah satu desa di Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, pada November 2020 silam.
Kejadian tersebut mengakibatkan korban hamil. Dan diduga pelaku tidak bertanggungjawab atas perbuatannya, sehingga pihak keluarga korban melapor ke Polres Bitung, pada April 2021.
Berawal ketika bulan Agustus 2020, korban mendapat pesan melalui messenger Facebook dari pelaku. Keduanya menjalin hubungan asmara, dan pada 29 November 2020 bertemu di rumah pelaku.
Pelaku lalu mengajak korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dan berjanji akan bertanggung jawab menikahi korban.
Korban yang termakan bujuk rayu pelaku akhirnya mengikuti ajakan tersebut. Pelaku melakukan hal serupa berulang-ulang.
Sementara itu dalam penyelidikan dan pengejaran, Tim Resmob dipimpin Katim Aipda Denhar Papente akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Kaima, Kauditan, Minahasa Utara, Kamis pagi 09/09/2021 sekitar pukul 06.00 WITA.
Selanjutnya Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Herman Katiandagho membenarkan hal tersebut.
“Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan. Kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” tandasnya.(Adhit Hartono.)
Editor : Didik Sap