Diduga Gangguan Jiwa Pemuda Dampit Malang Habisi Ayah Kandungnya

admin

Malang |MMCNEWS.ID Bertempat di Lobby Mapolres Malang Jajaran Satreskroim Menggelar Press Reales Hasil Ungkap Tindak Pidana Pembunuhan Ayah Kandung,Kamis (25/03/2021).

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi SIK MM pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021, di ketahui sekitar pukul 07.00 Wib, di Dusun Bumirejo Rt01/10 Desa Bumirejo Kecamatan Dampit Kabupaten Malang, telah terjadi dugaan tindak pidana pembunuhan.

Peristiwa berdarah tersebut bermula saat
AP, (pelaku) Lk Malang 26 th, Lk berstatus Pelajar/Mahasiswa, alamat Dusun Bumirejo Rt 02/08 Desa Bumirejo Dampit Malang , meminta kepada ayahnya (Tamin) untuk dibelikan mobil Honda Jazz namun tidak dibelikan.

Kemudian pelaku meminta uang sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada ayahnya (TAMIN), namun hanya diberi sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) saja.

Menurut Kasat , Kemungkinan diduga Pelaku membunuh korban karena keinginannya tidak dituruti oleh (TAMIN), sehingga Pelaku emosi dan berbuat nekat menghabisi ayahnya.

Kasat Reskrim juga menyampaikan diketahui bahwa Pelaku menjalani pengobatan di RSJ Lawang sebanyak 5 (lima) kali, yang terakhir pada bulan Desember 2020 selama 14 (empat belas) hari , rencananya pelaku akan dilakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa Dr. Radjiman Wediodiningrat – Lawang.

Kasatreskrim menambahkan Kejadian pertama kali diketahui oleh saksi Sutrisno saat hendak mencari keberadaan korban di tempat tinggal pelaku karena sejak semalam tidak pulang ke rumah.

Pada saat saksi sampai di rumah saksi berteriak memanggil korban namun tidak ada jawaban dan langsung masuk ke dalam rumah melalui pintu garasi yang tidak terkunci.

Setelah sampai di dalam rumah saksi mengetahui banyak bercak darah di lantai selanjutnya saksi menuju ke dapur dan melihat korban sudah terbujur kaku meninggal dunia dengan luka bacok/sayat di wajah dan luka bakar di bagian kaki.

Mengetahui kejadian tersebut saksi langsung memberitahu/menghubungi istri korban dan melaporkan ke Polsek Dampit.

Kemudian petugas melakukan identifikasi serta mengumpulkan informasi , dilokasi kejadian polisi berhasil mengamankan Barang Bukti diantaranya
1 (satu) buah senjata tajam jenis Boding dengan panjang 41cm dengan gagang kayu berwarna coklat yang terdapat bercak darah;
1 (satu) buah senjata tajam jenis Pisau dengan panjang 35cm dengan gagang kayu berbalut karet berwarna hitam yang terdapat bercak darah;
1 (satu) buah celana pendek warna abu-abu merk “MASTERVANS” yang terdapat bercak darah;
1 (satu) buah mantel merk “PENGUIN” warna abu-abu bekas terbakar;
1 (satu) buah sarung warna oranye kotak-kotak bekas terbakar;
1 (satu) buah sandal swallow warna putih hijau bekas terbakar diduga milik korban;
1 (satu) buah baju warna putih yang terdapat banyak darah dalam keadaan robek dan bekas terbakar;
1 (satu) buah celana pendek warna biru dalam keadaan bekas terbakar;
1 (satu) buah celana dalam warna abu-abu dalam keadaan bekas terbakar.
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat nomor, beserta STNK dan kunci kontaknya;
2 (dua) buah korek api warna ungu dan biru;
1 (satu) buah tas warna hitam merk “PALAZZO” yang berisi 4 (empat) buah HP yg terdiri dari 1 (satu) buah HP Oppo A92 warna biru, 1 (satu) buah HP Samsung warna hitam, 1 (satu) buah HP Vivo warna merah, 1 (satu) buah Samsung Tab warna putih.
20 (dua puluh) bungkus rokok Joss Mild warna putih.
8 (delapan) botol minyak wangi.
1 (satu) buah gunting warna hijau.
6 (enam) ikat kepala/udeng.
1 (satu) buah kacamata.
2 (dua) buah kerpus warna coklat dan abu-abu.
Beberapa uang koin, mur, baut, dan kunci.

Report : Rizka/Diana/Ratri
Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *