Diduga Wanprestasi, PT. Unggul Budi Lestari Digugat Kontraktor

admin

Cibinong | Mmcnews.id – Proyek pembangunan ruko di area Perumahan Sentra Tajurhalang Residence, Jalan Raya Tajurhalang Kabupaten Bogor menuai polemik, pasalnya meskipun pembangunan ruko sudah mencapai sekitar 20 %, pihak pengembang belum menyelesaikan pembayaran kepada kontraktor sesuai kesepakatan.

Sehingga berujung digugat oleh pihak kontraktor, dan saat ini masih dalam proses di Pengadilan Negeri Cibinong.

Tak hanya itu Hartono selaku kontraktor yang didampingi kuasa Hukumnya juga mendatangi lokasi ruko untuk mempertanyakan kelanjutan kasus gugatan perdata kepada pihak pengembang PT Unggul Budi Lestari terkait tunggakan pembayaran terhadap klienya.Sabtu (20/02/2021).

Zulraehan, SH, MH, kuasa Hukum Hartono, mempertanyakan terkait penjualan area ruko, serta beberapa konsumen telah melanjutkan pembangunan ruko, yang sebelumnya di kerjakan oleh Hartono.

“Kenapa ada pembangunan di ruko ini, sementara proses banding atas gugatan kami mengenai pembayaran pembangunan ruko ini masih dalam proses di PN Cibinong”, ujarnya.

“Kami sedari awal sudah meminta kepada pihak pengembang, dalam hal ini bapak Budi Hariman Tardi, untuk menyelesaikan permasalahan ini secara musyawarah dan mediasi, namun usaha yang kami lakukan untuk berkomunikasi dan bertemu dengan beliau belum berhasil, sehingga kami anggap tidak ada itikad baik dari pihak pengembang untuk menyelesaikan tunggakan pembayaran kepada klien kami sebesar kurang lebih 380 juta rupiah”, jelas pria yang akrab disapa Raehan ini.

Menurut Kuasa Hukum Hartono, kasus perdata ini bermula, saat Hartono, mendapat kontrak untuk membangun 20 unit ruko dari pengembang perumahan Sentra Tajurhalang Residence, hingga pembangunan ruko sudah mencapai sekitar 20 %, pihak pengembang belum menyelesaikan pembayaran sesuai kesepakatan , hingga kliennya.

Hartono akhirnya terpaksa tidak melanjutkan pembangunan ruko tersebut karena tentunya klien kami kesulitan kalau pembayaran tidak diselesaikan terlebih dahulu oleh pengembang.

“Kami tetap akan melanjutkan kasus ini, sudah mengajukan banding, kami juga masih membuka pintu untuk mediasi, namun kami meminta kepada pihak pengembang untuk tidak melakukan penjualan dan melanjutkan pembangunan ruko ini sebelum kewajiban pembayaran kepada klien kami diselesaikan dan saat ini gugatan banding kami sedang di proses di PN Cibinong, sehingga status bangunan ruko ini belum inkrah”, pungkasnya.(Hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *