Bojonegoro || Transbojonegoro.net – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bojonegoro melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Kesepakatan Bersama dalam rangka pelaksanaan pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan tersebut digelar di Eastern Hotel Bojonegoro, Rabu (27/3/2024).
Dalam sambutannya, mewakili Pj Bupati Bojonegoro, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kusnandaka Tjatur Prasetijo menyampaikan bahwa Mal Pelayanan Publik merupakan kebutuhan yang sangat penting bagi masyarakat, khususnya di Bojonegoro. Hal ini seiring dengan perkembangan zaman.
Kabupaten Bojonegoro pada 15 tahun lalu, pendapatannya belum mencapai Rp 1 triliun. Akan tetapi sekarang sudah berlipat-lipat. Kondisi ekonomi masyarakat Bojonegoro juga banyak berubah. Apalagi, adanya industri migas menjadi daya tarik dalam investasi. Sehingga perlu dilakukan percepatan perizinan.
“Maka perizinan yang disatukan dalam satu tempat menjadi bagian dalam percepatan dan kualitasnya menjadi tolok ukur dalam pelaksanaan pelayanan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kusnandaka menjelaskan bukan hanya tempat Mal Pelayanan Publik saja yang dibenahi, akan tetapi pelayanan perlu ada peningkatan akselerasi pada pelaksanaan pelayanan secara elektronik dan terintegrasi. Sehingga dilakukan perjanjian kerja untuk menjadi satu pintu dalam pelayanan.
“Semoga apa yang dilakukan ini sebagai tonggak yang kita lakukan bersama-sama menjadi suatu bagian untuk membangun Bojonegoro,” tegasnya.