DPRD dan Pemkab Bojonegoro Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Perkuat Program Prioritas Rakyat

admin
IMG 20260808 WA0055

Bojonegoro – DPRD Kabupaten Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro resmi menetapkan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Bojonegoro, Jalan Veteran, pada Jumat malam, 7 Agustus 2026.

Ketua DPRD Bojonegoro, Abdullah Umar, menegaskan bahwa perubahan KUA-PPAS 2026 harus benar-benar mampu menjawab kebutuhan masyarakat. Menurutnya, penyesuaian anggaran harus diarahkan untuk penggunaan yang lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. “Perubahan KUA-PPAS 2026 harus tepat sasaran dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Setiap program harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Bojonegoro,” ujar Abdullah Umar kepada transbojonegoro.net usai rapat paripurna.

Abdullah menjelaskan, pembahasan perubahan KUA-PPAS dilakukan secara intensif antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sebelum mencapai kesepakatan final. Hasil pembahasan tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

Dalam pembahasan itu, Banggar dan TAPD menyepakati sejumlah penyesuaian anggaran pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memperkuat program yang bersentuhan langsung dengan pembangunan dan pelayanan masyarakat. Salah satu alokasi terbesar adalah tambahan anggaran Rp30 miliar untuk pengadaan lahan Jalur Lingkar Selatan (JLS).

Selain JLS, DPRD juga menyetujui tambahan Rp15 miliar untuk Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Penataan Ruang. Untuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya, Banggar menambah Rp12 miliar, namun di sisi lain juga melakukan pengurangan sebesar Rp8,5 miliar pada pos anggaran lainnya di OPD tersebut sebagai bentuk rasionalisasi.

Di sektor pelayanan dasar, DPRD memberikan perhatian khusus dengan menambah anggaran Rp10 miliar untuk Dinas Pendidikan. Sementara Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air masing-masing memperoleh tambahan anggaran sebesar Rp3 miliar.

Tidak hanya itu, Banggar juga menyepakati tambahan anggaran masing-masing Rp1 miliar untuk tiga OPD, yakni Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Selain penambahan, Banggar juga melakukan penyesuaian antar OPD. Salah satunya dengan mengurangi anggaran Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sebesar Rp81,2 juta dan mengalihkannya ke Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda). Penyesuaian ini disebut sebagai bagian dari penyempurnaan usulan pemerintah agar alokasi anggaran lebih mendukung program prioritas.

Abdullah Umar menegaskan, peran DPRD tidak berhenti pada pembahasan dan penetapan anggaran saja. DPRD akan mengawal ketat pelaksanaan Perubahan APBD agar berjalan sesuai perencanaan dan ketentuan. Setelah penetapan Perubahan KUA-PPAS ini, Pemkab Bojonegoro akan menyusun Rancangan Perubahan APBD 2026 yang selanjutnya akan kembali dibahas DPRD sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.