Bojonegoro |mmcnews.Id,- Bertempat di Taman Satreskrim Polres Bojonegoro, Jajaran Satreskrim Polres Bojonegoro yang Dipimpin AKBP EG Pandia SIK MM MH Menggelar Reales Hasil Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan Yang Dilakukan Tersangka YY dan SB di Kalisat, Sukosewu Bojonegoro Jawa Timur.Selasa (30/03/2021)
Dihadapan Awak Media Kapolres Bojonegoro menjelaskakn, Kasus ini terungkap berawal dari laporan korban bernama Dony Wahyudi nomor LP-B69/III/Res 1 . 8 2021/Reskrim spkt Polres Bojonegoro tanggal 24 Maret 2021 , adanya dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Selasa tanggal 23 Maret 2021 sekira pukul jam 15:00 Di Pinggir Jalan Bendungan Dusun Kalisat Desa Sumberejo Bojonegoro Jawa Timur.
Ditempat yang sama Kasat Reskrim AKP Iwan menjelaskan , korban melaporkan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam , setelah ada laporan selanjutnya dari kejadian tersebut petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan Pada hari Kamis tanggal 25 Maret 2021 petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang mengaku Bernama YY 39 th lk Alamat Dusun Mayang kawis Rt 12/02 Kecamatan Balen Bojonegoro sedangkan SB 42 Thn Alamat Dusun Tempel Rt 05/05 Desa Balonrejo Sugihwaras Bojonegoro Jawa Timur.
“keduanya ditangkap dan mengakui, dari hasil introgasi yang didapat bahwa kendaraan yang dicuri tersebut di atas sudah dijual kepada orang lain sebesar Rp1.300.000.”terang AKP Iwan kepada wartawan.
Dari hasil penangkapan petugas berhasil mengamankan sebagai barang bukti satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam hasil kejahatan dan motor Suzuki Hayate sebagai alat atau transportasi sarana untuk melakukan aksinya.
Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.(Red)
Sumber : Humpol
Report/Editor : Didik Sap