Bojonegoro | MMCNews.Id ,- Jajaran Satreskrim / resmob Polres Bojonegoro berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana kejahatan pencurian dengan kekerasan yang di lakukan peaku AD alias Kolap dan FI yang bertempat di taman Talun turut Desa Talun Jln Raya Talun Sumberrejo Bojonegoro Jawa-Timur
Diketahui hampir 3 bulan kasus ini baru terungkap. Keberhasilan polisi tak lepas dari berbagai informasi selama penyelidikan dan juga atas dasar laporan orang tua MWD yang menjadi korban kejahatan para pelaku. Polisi berhasil mengungkap Modus beserta barang bukti serta mengamankan para tersangka diantaranya DA alias kalop (20) alamat dukuh Soko RT 02 RW 03 desa bungur bersama temanya FI (19) dengan alamat dukuh Soko RT 3 RW 4 desa bungur kecamatan kanor kabupaten Bojonegoro.
Menurut keterangan Kapolres Bojonegoro AKBP EG Pandia SIK MM MH mengatakan , tertangkapnya kedua pelaku berdasarkan informasi yang didapat dari pembeli Hand Phone.
Diceritakan pada hari rabu tanggal 25 Agustus 2021 sekira pukul 05 tim Resmob Res Bojonegoro mengamankan satu orang pembeli hand phond , lantas pembeli handphone tersebut menceritakan bahwa handphone Vivo tersebut dibeli dari DA alias Kalop dan FL.
“Dari informasi tersebut selanjutnya tim Resmob polres Bojonegoro melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka lalu kedua tersangka mengakui bahwa kedua tersangka yang melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban dengan cara merampas handphone lalu menusuk korban.”terang Kapolres saat Pers Reales yang di gelar di taman Satreskrim Polres Bojonegoro. Senin (06/09/2021).
AKBP E.G Pandia menjelaskan , dari hasil penangkapan dan proses penyidikan anggota berhasil mengamankan barang bukti 1 kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan the paradise milik korban , satu jaket warna krem milik korban satu celana panjang warna abu-abu milik korban , ikat pinggang warna hitam milik korban , satu pasang tanda warna hitam milik korban , satu buah handphone merk Vivo Vivo y12 warna biru milik korban yang diambil pelaku , dan 1 pisau lipat panjang 2 cm milik pelaku serta satu unit sepeda motor merk Honda type Beat Nopol S 2789 AAS warna hitam strep merah yang digunakan para tersangka.
“Anggota berhasil mengamankan barang bukti milik korban dan juga para pelaku serta satu unit motor sebagai alat pelaku dalam menjalankan aksinya.”jelas E.G Pandia.
Kapolres menyebutkan , akibat peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut korban mengalami luka tusuk dan menjalani perawatan di rumah sakit selama 7 hari dan meninggal dunia pada hari Minggu tanggal 11 Juli 2021 sekitar jam 3 Wib di ruang ICU rumah sakit.
Lebih lanjut AKBP EG Pandia menerangkan , Sebelumnya kasus itu bermula pada hari Senin tanggal 5 Juli 2021 sekira jam 16 tersangka DA alias kalop dan tersangka FI merencanakan melakukan pencurian dengan sasaran korban yang sedang sendirian di tempat yang sepi dan membawa handphone.
Selanjutnya tersangka DA alias kalop dan tersangka FI melepas nomor polisi S-2789-AAS sepeda motor Honda Beat warna hitam-merah dengan tujuan supaya tidak terdeteksi pada saat melakukan pencurian.
Disisi lain Kapolres juga menjelaskan modus yang digunakan para tersangka untuk menjalankan aksinya.
Dijelaskanya , sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu para tersangka mencari lokasi dengan cara berputar-putar dan jalan-jalan untuk memastikan lokasi yang jadi sasaran sepi dan korban dalam keadaan sendirian.
Lantas sekira jam 19:00 Wib waktu Indonesia barat kedua tersangka melihat korban MDW (18) sedang sendirian dan membawa handphone lalu tersangka FI menghentikan sepeda motornya dan tersangka DA turun dari sepeda motor untuk menghampiri korban.
Dan ,sambung Kapolres , selanjutnya tersangka DA alias kalop langsung merampas Hand phone dari MDW akan tetapi MDW (korban) mempertahankan handphone miliknya.
“Kemudian tersangka DA alias kalop mengeluarkan pisau lipat dari saku sweater atau jaket dan langsung menusukkan pisau tersebut sebanyak 3 kali ke arah dadanya korban sehingga korban terjatuh lalu tersangka merampas handphone milik korban dan mengajak tersangka FL pergi lalu menjual handphone hasil pencurian dengan kekerasan dengan harga rp 800.000.”ungkap Kapolres.
Masih Menurut Kapolres , Maka dalam hal ini kedua tersangka akan di jerat dengan pasal berlapis sesuai Undang- Undang Yang berlaku.
“Pasal yang disangkakan kedua pelaku pasal 365 KUHP ayat 1 dan Pasal 365 ayat 4 yang hukumanya sembilan tahun penjara dan maksimal hukuman 20 tahun penjara.”pungkas EG Pandia. (DikSap)
Editor : Didik Sap