Jakarta, | MMCNews.id, – Jaksa Agung RI Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH. MH. melaksanakan kunjungan kerja virtual keenam pada tahun 2021 dan memberikan arahan secara virtual dari ruang kerja Jaksa Agung di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kebayoran Baru Jakarta.
Hadir dalam kunjungan kerja virtual ini yaitu Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi, SH. M.Hum., Para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung RI, Para Pejabat Eselon II, III, dan IV di Lingkungan Kejaksaan Agung, beserta Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Kejaksaan Negeri, dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia beserta jajarannya, para atase / perwakilan Kejaksaan di luar negeri dari ruang kerja atau dari kantor masing-masing.
Mengawali arahannya, Jaksa Agung RI selaku pimpinan menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh warga Adhyaksa di mana pun berada, yang senantiasa bekerja dengan penuh integritas, profesional dan dedikasi tinggi memberikan yang terbaik bagi institusi.
“Untuk itu mari kita bersama-sama saling mengingatkan dan saling meningkatkan profesionalisme dalam bertugas serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat meskipun kita telah mendapatkan vaksinasi, jadilah contoh bagi masyarakat karena hanya dengan bersama-sama kita bisa memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” ujar Jaksa Agung RI.
Dalam kunjungan kerja virtual kali ini, Jaksa Agung RI mengingatkan agar setiap arahan yang telah saya sampaikan pada kunjungan kerja sebelumnya telah saudara-saudara laksanakan dan tentunya tindak lanjut serta pelaksanaan berbagai kebijakan yang telah kami terbitkan, baik dalam bentuk Surat Jaksa Agung, Surat Edaran, Instruksi, Keputusan, Peraturan Kejaksaan maupun Pedoman yang harus saudara-saudara perhatikan, cermati dan laksanakan.
“Manfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya, pahami setiap hal-hal yang disampaikan, tanyakan secara langsung hal-hal yang kurang jelas, forum ini merupakan forum sambung rasa dan forum diskusi, saya yakin segala permasalahan yang mengemuka dapat kita pecahkan bersama karena di dalam acara ini turut dihadiri oleh Wakil Jaksa Agung, Para Jaksa Agung Muda, dan Kepala Badan Diklat Kejaksaan.”
Jaksa Agung RI menyampaikan, meskipun pada saat ini perkembangan penyebaran dan penularan Covid-19 di negara kita menunjukan trend penurunan secara signifikan, namun demikian janganlah kita anggap pandemi ini telah berakhir. Covid-19 saat ini masih eksis di sekitar kita dan masih berpotensi terjadi ledakan gelombang penularan sebagaimana yang terjadi dibeberapa negara. Oleh karena itu kita harus tetap waspada, taati protokol kesehatan secara ketat, jadikan protokol kesehatan sebagai budaya diri, keluarga dan masyarakat lingkungan kita.
Selain itu kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Jaksa Agung RI meminta lebih proaktif dalam membantu program vaksinasi, pastikan ketersediaan vaksin di wilayah hukum saudara tercukupi.
Beberapa hari yang lalu kita telah berturut-turut melaksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) di tiap-tiap bidang, forum Rakernis tersebut menjadi wadah berdialektika untuk menghasilkan kesamaan pikiran, pemahaman, dan dapat menjadi metode problem solving yang dihadapi di tiap bidang.
“Saya telah mencermati tema-tema yang diangkat oleh bidang-bidang dan saya setuju bahwa tema tersebut adalah pokok masalah dalam rangka menjawab kebutuhan organisasi ke depan, dalam hal ini Bidang Pembinaan mengangkat tema inovasi untuk prestasi, Bidang Pidana Umum yang mengangkat tema Berkarya untuk Indonesia Tangguh Mengedepankan Hati Nurani, Bidang Tindak Pidana Khusus yang mengangkat tema Pidsus Berdedikasi, Bidang Intelijen yang mengangkat tema Intelijen Digital, Kejaksaan Optimal, Bidang Datun yang mengangkat tema Peningkatan Profesionalitas Jaksa Pengacara Negara terkait penyelamatan Keuangan Negara dan yang terakhir Bidang Pengawasan yang mengangkat tema Kerja Keras untuk Kejaksaan Hebat.”
Jaksa Agung RI melihat dari tema-tema tersebut di atas, ada kesamaan frekuensi dan semangat bersama membangun Kejaksaan, inti dari tema-tema tersebut kalau boleh saya rangkum menjadi Kerja Cerdas, profesional dan berintegritas untuk Kejaksaan modern. Poin yang dibangun dalam Rakernis tersebut adalah di dalam frasa kerja cerdas terkandung nilai bekerja keras, tidak kenal lelah dalam mengemban tugas, namun dilaksanakan secara efisien dan efektif, dimana guna efektifitas dan efisiensi mau tidak mau, suka tidak suka, kita harus didukung dan mengoptimalkan sarana teknologi, ini merupakan tuntutan zaman, sehingga apabila kita tidak dapat beradaptasi dengan pesatnya perkembangan teknologi maka kita akan jauh tertinggal. Sedangkan jiwa yang tertanam dalam kerja cerdas adalah profesionalitas dan integritas, artinya profesionalitas dan integritas seharusnya sudah melekat tercermin dalam setiap tindakan dan perilaku seluruh insan adhyaksa, profesional dan integritas harus sudah menjadi standar minimum yang harus dimiliki oleh setiap insan Adhyaksa.
Sehingga seharusnya, dalam pelaksanaan tugas tidak lagi terjadi kegagalan atau kesalahan sebagai akibat tidak pahamnya aparat Kejaksaan akan tugas dan fungsinya, disamping itu dengan integritas sebagai standar yang harus dimiliki oleh setiap insan Adhyaksa maka seharusnya tidak ada lagi aparat Kejaksaan yang melakukan perbuatan tercela. Oleh karena itu saya minta para Kajati dan Kajari harus mampu menyerap semangat jajaran pimpinan Kejaksaan yang tercermin dalam tema rakernis dimaksud, tolong untuk aplikasikan dan ditumbuh kembangkan semangat tersebut kepada seluruh warga Adhyaksa di wilayah hukum masing-masing dan pastikan mereka memahami dangan benar, sehingga semangat modernisasi kejaksaan dan nilai-nilai integritas dan profesionalitas bisa menjadi satu gerakan yang berkesinambungan dari satuan kerja paling bawah sampai satuan kerja pusat. Saya yakin dengan kebersamaan ini kita bisa mewujudkan harapan kita tentang Kejaksaan.
“Untuk itu setiap poin-poin hasil rekomendasi Rakernis di tiap bidang tersebut agar dijadikan acuan dan pedoman saudara sekalian dalam melaksanakan tugas dan kewenangan, sehingga apa yang menjadi goals dari Rakernis tersebut dapat dijalankan guna meningkatkan kapabiltas dan kapasitas kita sebagai insan Adhyaksa yang dipercaya oleh masyarakat dalam proses penegakan hukum di Indonesia,” ujar Jaksa Agung RI.
Berkenaan dengan hal-hal yang telah dikemukakan, maka mewujudkan tata kelola organiasi yang modern harus didukung dengan tata kelola data yang baik, karena salah satu ciri organisasi modern adalah jika organisasi itu mampu mengelola sumber daya datanya dengan baik, dan menempatkan data sebagai dasar pijak mengambil suatu kebijakan. Kebijakan yang berkualitas sangat tergantung oleh tersedianya data yang disajikan kepada pimpinan haruslah lengkap, cepat, akurat dan up to date. Hal tersebut bisa diwujudkan dengan 2 (dua) hal, yaitu dukungan sarana dan prasarana teknologi dan sumber daya manusia yang memadai. Untuk kebutuhan sarana prasarana teknologi saat ini Kejaksaan tengah berusaha maksimal untuk menyediakan, sedangkan untuk kebutuhan sumber daya manusia, saya minta agar para kepala satuan kerja para Kajati dan Kajari segera melakukan pendataan dan mengevaluasi tentang ketersediaan sumber daya manusia yang capable disatuan kerjanya sehingga sarana dan prasarana teknologi yang tersedia dapat dioperasionalkan secara maksimal.
Disamping itu, ada beberapa catatan dan atensi saya terkait bidang-bidang, yaitu:
Bidang Pembinaan
• Dalam hal pengembangan inovasi-inovasi yang baru, saya minta inovasi harus bersifat sustainable, khususnya dalam hal pengembangan teknologi, jangan berbasis pada ide spontan dan parsial, buat inovasi-inovasi yang berkesinambungan. Oleh karena itu, saya sangat berharap Komite Teknologi Informasi yang telah dibentuk dapat segera membuat grand design dan blue print tentang arah pembangunan dan pengembangan teknologi yang menjunjung modernisasi kejaksaan sehingga terdapat rujukan yang harus dipedomani tentang kemana arah pembangunan dan pengembangan teknologi kejaksaan, dengan adanya cetak biru tersebut maka inovasi-inovasi yang dikembangkan pada masing-masing bidang dapat dikembangkan secara efesiensi dan efektifitas terkait peranti yang dibutuhkan dan juga bagaimana sistem pengamanannya serta mengenai maintenance peranti tersebut, sehingga pemanfaatan teknologi dapat optimal.
• Terkait dengan promosi pegawai, akhir-akhir ini saya banyak sekali menerima surat usulan promosi dari para Kajati, namun sayangnya setelah saya cermati banyak usulan yang tidak didasarkan pada prestasi dari pegawai yang diusulkan, bahkan ada yang belum memenuhi syarat pun diusulkan, dalam kesempatan ini saya minta kepada para Kajati untuk lebih objektif dan selektif dalam hal pengusulan promosi. Pengusulan harus didasarkan pada prestasi dan dedikasi, sehingga dengan dasar promosi berbasis prestasi dan dedikasi diharapkan tercipta iklim sehat kompetisi para pegawai untuk berlomba lomba meningkatkan prestasinya.
Bidang Intelijen
• Dalam Rakernis Bidang Intelijen yang lalu, Jaksa Agung Muda Intelijen telah mengajak para jajaran intelijen untuk merubah pola kerja, mindset serta tata laku di bidang intelijen, dari cara kerja konvensional menuju pola kerja yang berbasis teknologi. Hal tersebut saya pandang sangatlah relevan dimana dimasa Revolusi Industri 4.0 ini segala aspek kehidupan telah bertansformasi menuju digital, demikian juga dalam hal metode kejahatan yang telah meninggalkan cara-cara konvensioal yang bertransformasi dengan memanfaatkan kecanggihan teknologi, dimana saat ini perang opini, framing issue dan pengkondisian situasi hampir semua dapat dilakukan dengan memanfaatkan teknologi. Beberapa waktu lalu masyarakat kita sempat terpecah akibat masifnya informasi yang bersifat hoax yang diterima oleh mereka melalui media sosial, hal ini tentunya menjadi pelajaran bagi kita semua betapa mahal nilai yang harus dibeli apabila kita terlambat atau gagal dalam merespon perubahan.
Kita semua telah sadar selama ini pekerjaan intelijen erat kaitannya dengan proxy war, asymmetric war dan cyber crime, namun pola proxy war dan asymmetric war dalam kurun waktu 10 (sepuluh) tahun belakangan ini pola operasi telah bergeser dan berkembang pesat dengan mengandalkan kecanggihan dan berbasis teknologi, kegagalan intelijen yang beradaptasi dengan kecanggihan teknologi akan berdampak pada lumpuhnya indera Adhyaksa dalam hal mendeteksi dan menghilangkan potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan (AGHT) dalam bidang penegakan hukum.
Intelijen digital jangan hanya dimaknai sekedar digitalisasi dalam ranah administrasi saja namun juga dalam rangka operasi intelijen, untuk itu saya harap para insan intelijen harus akrab dengan pemanfaatan kemajuan teknologi dan memahami sistem digital forensik sebagai supporting unit yang bertanggung jawab memastikan seluruh kebijakan penegakan hukum Kejaksaan yang dilaksanakan oleh bidang-bidang lainnya dapat terlaksana dengan maksimal.
Hampir seluruh data yang kita butuhkan baik dari sektor fiskal, perbankan, data kriminal, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan saat ini telah dialihmediakan dan tersaji dalam sistem digital, sehingga apabila kita tidak mampu melaksanakan operasi digital maka saya yakin fungsi intelijen kita tidak akan bisa berkerja. Oleh karena itu saya harap seluruh jajaran intelijen dapat meningkatkan kapasitas dan kapabilitas untuk pola kerja dan pola operasi digital. Berdasarkan hal tersebut saya minta seluruh jajaran intelijen baik dipusat maupun didaerah, harus mampu beradaptasi dan menjalankan pola kerja berbasis teknologi, sehingga tidak ada ketidakseimbangan antara kemajuan tekonologi dengan kemampuan sumber daya manusia kita.
• Sebagaimana kita ketahui, imbas dari pandemi Covid-19 yang terasa signifikan adalah di sektor ekonomi, dimana pandemi tersebut menghambat pencapaian sasaran Rencana Pembangunan Nasional maupun memukul perekonomian masyarakat, untuk itu saya minta seluruh jajaran intelijen untuk mengoptimalkan fungsi pengamanan pembangunan strategis guna menyukseskan jalannya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Lakukan tindakan preventif terhadap masalah-masalah hukum yang telah terdeteksi sejak dini. Jangan menunggu masalah yang ada mengemuka ke permukaan, lalu menimbulkan kegaduhan.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun)
• Kepada jajaran Datun, saya minta untuk memiliki dan meningkatkan kompetensi yang mumpuni untuk mendampingi setiap program pemerintah, termasuk program PEN, serta mengoptimalkan upaya pemulihan, pengembalian, dan penyelamatan keuangan negara, hal ini dikarenakan sejak pandemi melanda Indonesia, banyak kebijakan strategis yang bersifat darurat harus diambil oleh pemerintah dalam rangka memulihkan ekonomi dan kesehatan, tentunya dalam pelaksanaannya membutuhkan pertimbangan serta pendampingan Bidang Datun.
• Selain itu saya minta kepada jajaran datun untuk lebih mengoptimalisasi tugas dan fungsi datun yang lainnya, seperti memaksimalkan kewenangan kita dalam hal pembubaran Perseroan Terbatas dan/atau yayasan, kita semua tahu bahwa dimasyarakat marak modus operandi dalam hal pelanggaran hukum yang menggunakan Perseroan Terbatas (PT) ataupun yayasan, misalnya yayasan yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat dimana dana tersebut ternyata digunakan untuk membiayai kegiatan terorisme, sehingga saya harap jajaran Datun dapat proaktif dalam melihat dan mensikapi hal tersebut, ambil tindakan tegas terhadap badan usaha PT ataupun yayasan yang terbukti dipergunakan untuk melakukan kejahatan.
Bidang Pengawasan
• Saya telah mengeluarkan memorandum Nomor B-211 tanggal 06 Agustus 2020, saya minta kepada seluruh Asisten Pengawasan untuk mempedomani surat tersebut dan jangan menunda-nunda dalam menyampaikan pelaksanaan putusan penjatuhan hukuman kepada pegawai, kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan agar mengingatkan kepada seluruh Kajati dan Asisten Pengawasan (Aswas) agar segera menindaklanjuti pelaksanaan putusan tersebut sebagaimana ketentuan jangka waktu yang telah tertuang dalam ketentuan dan apabila masih terdapat temuan adanya pengusulan surat keputusan pemberhentian tidak dengan hormat yang di luar jangka waktu yang telah ditentukan oleh Peraturan perundang-6undangan, kepada Jamwas segera melakukan pemeriksaan terhadap satuan kerja terkait.
Terkait dengan masih ditemukannya fakta tersebut, maka saya nilai Aswas telah lalai dalam menjalankan tugas, ini dikarenakan seharusnya para Aswas harus memahami aturan-aturan yang berkenaan dengan penjatuhan hukuman disiplin pegawai. Dampak yang akan diakibatkan karena kelalaian tersebut adalah penjatuhan hukuman disiplin tersebut tidak dapat dilaksanakan, ini dikarenakan telah melampaui batas waktu. Terkait hal ini saya minta kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk lebih memberikan stressing kepada para Aswas dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
• Beberapa saat yang lalu kita masih menemukan oknum-oknum baik itu Jaksa maupun pegawai Kejaksaan yang mencoba melakukan perbuatan tercela dan kepada mereka telah kita ambil tindakan tegas atas perbuatannya. Tindakan tegas ini terpaksa kami ambil karena menurut saya jajaran pimpinan kejaksaan sudah cukup banyak memberikan peringatan dan supaya saudara tahu tindakan tegas tersebut terbukti efektif dan mampu mencegah para pegawai lain untuk ikut-ikutan melakukan perbuatan tercela. Hal ini dapat dilihat dari data laporan pengaduan yang masuk kepengawasan yang cendrung menurun. Oleh karena itu, saya nilai kebijakan ini telah tepat dan akan saya teruskan.
Kepada para jajaran insan Adhyaksa tolong diingat, pimpinan tidak ingin melihat anak buahnya bermasalah, akan tetapi apabila perintah dan himbauan pimpinan tersebut tidak saudara sekalian indahkan dan tetap mecoba mencari celah untuk melakukan perbuatan tercela, maka kami tidak akan ragu untuk menindak.
Saya ingatkan para Kajati dan Kajari agar mengawasi dan membimbing para pegawainya yang aktif dan eksis di dunia maya untuk pandai dan bijaksana, kita sering tidak sadar bahwa aktifitas kita didunia termonitor dan terekam dengan baik, perlu saudara ketahui jejak digital tidak akan bisa terhapus, artinya semakin aktif kita bermedia sosial maka sesungguhnya kita sedang mengiklankan diri kita ke publik tentang siapa kita, ingat kita tidak akan pernah tahu akan ditempatkan dimana dan akan menangani kasus apa, terkait hal tersebut apabila kita menangani kasus yang sensitif, pihak yang berseberangan dengan kita akan mencari segala macam informasi dari diri kita bahkan keluarga kita. Media sosial merupakan instrumen yang paling mudah untuk mencari informasi diri kita maupun kehidupan pribadi kita, sehingga dari media sosial tersebut dapat dimanfaatkan oleh pihak yang berseberangan dengan kita untuk mem-framing atau membuat opini miring tentan diri pribadi maupun institusi kita. Oleh karena itu bijaksanalah dalam bermedia sosial.
Dalam kesempatan ini juga saya minta bapak Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk memonitor aktifitas media sosial pegawai kejaksaan, monitoring ini tidak dimaksudkan untuk membatasi kebebasan pegawai melainkan untuk memastikan sikap perilaku pegawai di media sosial sesuai dengan norma-norma etika dan doktrin Tri Krama Adhyaksa.
Bidang Pidana Umum
• Kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum agar mengevaluasi ketaatan tiap satuan kerja dalam hal ketaatan pengisian CMS, tegur apabila ada satuan kerja yang abai dan lalai. Hal ini dikarenakan dengan tertibnya pengisian CMS tersebut maka akan meningkatkan keakurasian data yang dibutuhkan instansi dan pimpinan dalam membuat suatu kebijakan.
• Selain itu kepada seluruh jajaran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum, saya minta pastikan kebijakan Restorative Justice dilaksanakan dengan baik dan benar serta dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
Bidang Pidana Khusus
• Kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus agar mengevaluasi ketaatan tiap satuan kerja dalam hal ketaatan pengisian CMS, tegur apabila ada satuan kerja yang abai dan lalai. Hal ini dikarenakan dengan tertibnya pengisian CMS tersebut maka akan meningkatkan keakurasian data yang dibutuhkan instansi dan pimpinan dalam membuat suatu kebijakan.
• Selanjutnya terkait penanganan perkara di bidang tindak pidana khusus, agar satuan kerja di daerah dapat mengimbangi torehan Jajaran Pidsus Kejaksaan Agung sejauh ini telah membuktikan dengan mengangkat kasus-kasus besar, sehingga masyarakat dapat melihat bahwa Kejaksaan sangat serius, konsisten dan secara intensif menjalankan tugas dan fungsi sebagai Aparat Penegak Hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ingat ini bukan targeting tapi optimalisasi fungsi pemberantasan korupsi. Tolong digarisbawahi saya tidak menghendaki saudara mengangkat kasus secara serampangan dan asal-asalan, serta saya juga tekankan kepada saudara sekalian agar jangan menangani perkara hanya dikarenakan takut dievaluasi, tetapi tanganilah perkara korupsi sebagai bentuk dedikasi saudara kepada masyarakat.
• Selain itu guna meningkatkan public trust dalam penanganan tindak pidana khusus baik tindak pidana korupsi maupun tindak pidana khusus lainnya, saya minta kepada seluruh jajaran pidsus untuk tetap mengedepankan dedikasi dan integritas diri dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga penanganan tindak pidana khusus dapat dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sehingga dapat mengoptimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
Badan Pendidikan dan Pelatihan
• Bahwa saat ini sedang berlangsung Diklat PPPJ yang digelar di beberapa sentra di beberapa Kejati, sebagaimana kita ketahui pelaksanaan Diklat PPPJ yang diselenggarakan secara virtual ini memiliki kekurangan dan kelebihan, untuk itu saya minta kepada para Kejati yang wilayah hukumnya ditunjuk sebagai sentra pelaksanaan diklat tersebut agar lebih memberikan perhatian khusus dengan cara ikut memantau dan memastikan bahwa penyelenggaraan diklat tersebut berjalan dengan baik dan lancar.
Dalam Laporan Hasil Monitoring dan Evaluasi yang dilakukan oleh Badan Diklat yang saya terima, terdapat laporan di beberapa Kejaksaan Tinggi yang kurang peduli dengan penyelenggaran diklat tersebut, untuk itu saya perintahkan agar para Kajati yang wilayah hukumnya menjadi tempat penyelenggaran diklat PPPJ untuk lebih memberikan perhatian khusus, datangi mereka, sapa mereka, pastikan penyelenggaraan pendidikan berjalan sesuai harapan, dampak dari berhasil atau tidaknya penyelenggaran Diklat PPPJ akan sangat panjang, ingat yang kita didik adalah calon pemimpin masa depan Kejaksaan, pastikan para calon jaksa tersebut menjadi pribadi yang disiplin, memiliki jiwa korsa dan menjadi pribadi yang berlandaskan Tri Krama Adhyaksa sehingga kelak menjadi jaksa yang profesional, berkompetensi dan berintegritas.
Bidang Pidana Militer
• Agar para Kajati yang di wilayah hukumnya terdapat Pengadilan Militer untuk segera menyiapkan baik sarana, prasarana maupun ketersediaan personil untuk ditempatkan di bidang pidana militer.
Mengakhiri arahannya, Jaksa Agung RI meminta kepada para pimpinan satuan kerja untuk melaporkan segera pelaksanaan arahan ini secara berkala dan berjenjang melalui Jaksa Agung Muda terkait, begitu juga jika terdapat hambatan dalam menangani suatu perkara agar segera berkoordinasi secara berjenjang serta berharap para Jaksa Agung Muda dapat sekaligus memonitor pelaksaanannya. (IB/Red)