Sumber : Ratri
Repot :Riska/Diana
Malang ] mmcnews. Kabiro Media mmcnews.id Malang – Blitar mengatakan insan pers dituntut untuk profesional, karena mempunyai kewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma agama, rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
“Ini jelas diatur dalam Undang-Undang No 40 Tahun 1999 pasal 5. Diamana media wajib menyajikan informasi. Namun, pers juga siap melayani hak jawab, wajib melayani hak koreksi jika mana dalam pemberitaan menyinggung atau merugikan suatu pihak, ” kata Kabiro Malang – Blitar Eko Ratri Sabtu (27 – 02 – 2021)
Eko Ratri juga mengatakan, pers juga harus menjunjung tinggi kode etik jurnalistik. Pers harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk.
Ia melanjutkan, dalam menjalankan profesi, sebagai Wartawan / Insan Pers harus jelas dan mempunyai badan hukum. Wartawan yang bekerja juga harus propesional sesuai dengan standar kopetensi.
“Seorang pers tidak boleh menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap dalam bentuk apapun untuk kepentingan pribadi. intinya bekerja dengan propesional ujarnya.
Saya sebagai Kabiro Malang – Blitar agar anggota saya bekerja dengan Profesional dan jeli atas pemberitaan yang akan di Publikasikan.
Selain itu Eko Ratri juga mengatakan media dan kehumasan dalam suatu lembaga merupakan wadah keterbukaan informasi publik. Perlu Bersinergi dan Kerja sama yang baik dalam mengorek informasi untuk kepentingan masyarakat / publik.
Ia juga mengatakan, bahwa kebebasan pers dalam memberitakan susuatu terkait dengan pemerintah perlu dijaga.(Red/Ratri)