Bojonegoro | MMCNews.Id ,-Jajaran Kepolisian Sektor Kedungadem, Bojonegoro, berhasil mengamankan seorang warga yang kedapatan membawa jurigen berisikan toak sebanyak 20 liter asal Desa Gedungombo, Kecamatan Semanding, Tuban , Jawa-Timur. Pada Sabtu (09/10/2021).
Kapolsek Kedungadem, Iptu Fathur Rahman, SH menyampaikan , bahwa operasi yang dipimpin oleh Kanit Samapta Polsek Kedungadem Aiptu Dedi Widiarso, bersama dua anggotanya Brigpol Siswanto dan Briptu Firdaus, di Jalan Desa Drokilo, kecamatan Kedungadem, saat melakukan patroli melihat ada mobil yang mencurigakan, dan kemudian dihentikan.
“Setelah diperiksa oleh anggota, ternyata didalam mobil tersebut berisi satu jerigen besar minuman Toak, dan kemudian kami amankan dan kita bawa ke Polsek,” ujar Kapolsek Kedungadem dikutip dari Suarabojonegoro.
Disinyalir bahwa Minuman Toak yang bisa memabukkan ini sengaja akan dikirim ke salah satu warung di Kedungadem yang sudah menjadi langganan. Selanjutnya MS dibawa kekantor Polsek untuk dimintai keterangan , terkait adanya minuman Toak yang berada di mobil jenis carry berwarna merah sebanyak 20 liter tersebut yang dibawa dari kabupaten Tuban.
“MS ini memang menjual Toak diwilayah Kedungadem, saat ini sudah kami lakukan pemeriksaan, dan akan dilakukan tindak lanjut sesuai proses hukum yang ada,”lanjut Iptu Fathur Rahman.
Ditegaskanya , bahwa terkait adanya minuman keras diduga bisa menjadi pemicu gesekan antar warga karena akibat mabuk saat meminum minuman keras, seperti Toak dan miras jenis lainnya. Sehingga Polsek Kedungadem terus menerus secara inten melakukan razia terhadap peredaran miras di wilayah Kedungadem guna menciptakan Kamtibmas yang kondusif.
Editor : Didik Sap