Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Proses Kasus Dugaan Korupsi Yayasan UGL 4,4 Milyard

admin

Report : Husni

Editor  : Didik Sap

Aceh Tenggara – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara  Syaifullah  SH melalui Kasi Pidsus Edwardo. SH.MH. Proses kasus dugaan Korupsi  Dana Beasiswa Desa  tahun 2018 Rp 1,3 Milyar dan Dana Hibbah Pemda Aceh Tenggara tahun 2019 Rp 1.5 Tahun 2020  Rp 2.5. Milyar  Demikian Dikemukakan Kasi Pidsus Edwardo kepada Media ini di Ruang kerjanya. Rabu (24/2/2021)

Kasi Pidsus Edwardo menjelaskan kalau kasus dugaan Korupsi pada Yayasan Pendidikan perguruan Tinggi Gunung Leuser Kutacane Aceh Tenggara ini pada tahun 2018 menerima dana beasiswa dari APBDES desa Aceh Tenggara sebayang Rp.4.500.000. perdesa,sebayak 316  Desa diperkirakan mencapai Rp 1.3 Milyar.

selanjutnya Dana Hibbah dari Pemda Aceh Tenggara  kepada Yayasan UGL  pada  tahun 2019 sebesar Rp.1.5 Milyar. dan pada Tahun 2020 Pemda Aceh Tenggara kembali mengucurkan Dana Hibbah sebesar Rp 2.5 Milyar. sehingga dana yang sudah diterima oleh Yayadan ini mencapai Rp 4.4 Milyar.

Terkait dalam Kasus ini Kejaksaan telah memanggil sejumlah Pengurus Yayasan untuk Pulbaket dan penyelidikan antara lain Ketua Umum Natsir Desky. Ketua Pelaksana Harian Pajriansyah. Bendahara Ramli Desky. untuk dilakukan peyelidikan di Lembaga Pendidikan Milik Masyarakat Aceh Tenggara ini.

pelaksanaan Pulbaket  dan puldata dalam kasus ini sudah lama dilakukan  dan sejak tanggal 22 Februari  2021 Spriennya sudah keluar. dijelaskannya kepada media Agara di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (hus_ariga90)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *