Report : Ratri
Editor : Didik Sap
Blitar|MMCNews.id ,- Dilaporkan Jajaran Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap peristiwa tindak pidana pencurian yang disertai kekerasan yang menyebabkan menghilangnya nyawa Bisri Efendi Lk 71 tahun beralamatkan Jln Kesatriyan turut Desa Jatinom , Kanigoro, Blitar , Jawa Timur.
Kejadian tersebut bermula saat pelaku datang ke “TOKO PAK BISRI JATINOM” pada hari jumat tanggal 26 februari 2020 sekira pukul 17.12 wib dengan dalih akan membeli sesuatu.
Namun itu hanya akal bulus pelaku yang sudah direncanakan , setelah itu pelaku mencari tempat persembunyian , lantas DK melihat tandon air sebagai tempat untuk bersembunyi hingga toko tutup.
Tidak menyadari ada orang bersembunyi didalam toko , Bisri lantas menutup tokonya sekira pukul 21.10 wib. Selanjutnya dan mematikan lampu kemudian masuk kamar untuk istirahat.
Mengetahui korban sudah masuk kamar , selanjutnya beberapa menit kemudian pelaku keluar dari persembunyian di dekat tandon air tepatnya di atas kamar mandi dan kemudian mencari sebuah gagang kayu dan mengitari di depan kamar tidur korban yang sudah tertutup.
Untuk memuluskan aksinya kemudian pada pukul 21.43 pelaku menutup sebagian CCTV milik korban yang dipasang di 7 titik dari 16 titik CCTV.
Dihadapan petugas pelaku mengungkapkan bahwasanya pada jam 01.05 WIB dini hari Pelaku menurunkan saklar yang mana sakral tersebut untuk mematikan CCTV, selanjutnya pelaku melakukan aksinya dengan menjatuhkan barang disekitaran agar korban keluar dari kamarnya pada saat korban keluar kamar itulah pelaku langsung memukul korban tepat di bagian kepala atas bagian kanan sehingga korban mengalami pendarahan dan tersungkur di tanah yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai melakukan aksinya kemudian pelaku meninggalkan korban sekira pukul 02.20 wib melalui pintu depan dan menuju ke arah utara dengan berjalan kaki.
Tidak hanya puas memukuli pelaku juga mengikat kaki korban dengan isolasi kertas warna krem dan mayatnya ditinggal dengan wajah ditutupi sarung.
Melalu laporan SPKT Polres Blitar pada tanggal 07/02/2021 Jajaran Satreskrim Polres Blitar langsung bergerak untuk Menindaklanjuti hal tersebut Tim dari Sat Reskrim Polres Blitar dengan di back up oleh Subdit Jatanras Polda Jatim selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dan pada hari Selasa tanggal 2 Maret 2021 sekira pukul 23.00 wib petugas berhasil mengamankan pelaku D K di rumahnya yang beralamat di Desa Jatinom Kanigoro Blitar.
Pengakuan pelaku yang kini ditetapkan sebagai tetsangka , DK mengakui telah melakukan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dan pencurian uang dirumah korban BISRI.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti dan selanjutnya tersangka dan BB dibawa ke Polres Blitar guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatnya pelaku di jerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan ayat (3) KUHP tentang hilangnya nyawa orang lain dan pencurian dengan kekerasan.
Berikut Barang bukti yang ditemukan petugas saat penangkapan dirumah tersangka , petugas mengamankan
-Uang tunai sejumlah Rp.1.800.000,- (Satu juta delapan ratus ribu rupiah).
– 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA dengan warna Hitam.
– 1 (satu) buah Handphone merk VIVO type S1 dengan warna biru.
– 1 (satu) buah Handphone merk NOKIA dengan warna Abu-abu.
– 1 (satu) potong kaos warna abu-abu.
– 1 (satu) pasang Sandal warna abu-abu.
– Sisa jaket jenis Hoodie dan Celana panjang kain yang dibakar.(Red/Ratri).