Komisi A Dprd Bojonegoro Tindak Lanjuti Sengketa Lahan SDN Trenggulunan

admin
IMG 20260422 WA0045 copy 537x347

BOJONEGORO |transbojonegoro.net. – Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar rapat kerja (raker) untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait pemanfaatan lahan SDN Trenggulunan, Kecamatan Ngasem, Rabu (22/4).

Pertemuan ini dilakukan guna mencari solusi atas sengketa aset pendidikan yang melibatkan klaim dari pihak ahli waris.

​Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi A, Choirul Anam, didampingi Ketua Komisi A, Lasmiran, serta sejumlah anggota komisi lainnya.

Guna mendapatkan gambaran masalah yang utuh, Komisi A menghadirkan jajaran instansi lintas sektor, mulai dari Dinas Pendidikan, BPKAD, Bagian Hukum Setda, Kantor Pertanahan (BPN), hingga Pemerintah Kecamatan Ngasem dan Desa Trenggulunan.
​Wakil Ketua Komisi A, Choirul Anam, menekankan bahwa kejelasan status kepemilikan aset sangat krusial.

Hal ini bertujuan agar fasilitas pendidikan dapat berfungsi maksimal tanpa bayang-bayang konflik sosial di masa depan yang dapat merugikan siswa maupun pihak sekolah.

​“Kami ingin memastikan status hukum dan administrasi aset ini benar-benar klir. Jangan sampai ada konflik berkepanjangan yang justru merugikan dunia pendidikan kita,” tegas Choirul Anam di ruang rapat Komisi A.