Editor : Didik Sap
Bojonegoro,- Satpol pp dalam hal ini sebagai penegak Perda kabupaten Bojonegoro melakukan kegiatan penggerebrkan kepada muda mudi yang lagi indehoi di sebuah kamar eks Lokalisasi Kalisari Kecamatan Trucuk,-Senin (22/02/2021).
Berawal dari laporan masyarakat sekira pukul 10:00 wib terkait adanya sepasang muda mudi sewa kamar untuk berbuat asusila di Kamar salah satu rumah eks Lokalisasi Kalisari.
Kasatpol PP memerintahkan Kabid Tibum Tranmas Beny Subiakto S.STP.MM bersama Kasi Opsdal dan 1 regu Piket untuk melaksanakan kegiatan Operasi (penyakit masyarakat) Pekat diwilayah sesuai dengan Laporan Masyarakat.
Pada saat sampai lokasi kondisi kamar terkunci dr dalam bahkan stelah diketuk dan ditunggu ± 10 menit ternyata pintu tidak dibuka dan juga tidak ada jawaban, akhirnya kita buka paksa ternyata pasangan tersebut sembunyi dikamar mandi.
“Saat pintu di ketok-ketok pasangan tersebut tidak menjawab , lalu petugas mengambil tindakan dengan membuka paksa,”ungkap Beny.
Setelah pintu berhasil dibuka ternyata pasangan bukan suami istri yang diketahui bernama TPH lk 26 Tahun bersama wanitanya bernama AD pr 22 Tahun berstatus mahasiswi , keduanya sama-sama dari kecamatan Sugihwaras Bojonegoro.
“Keduany kita bawa ke Kantor Satpol PP untuk dibina dan memanggil orang tua kedua pasangan tersebut,”tutup Beny (Red/Dik)