Bojonegoro – Dimulai sekira Pukul 20.00 Wib bertempat di Wilayah Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro, Polsek Kepohbaru telah melaksanakan kegiatan pendampingan penertiban APK pemilu 2024 yang melanggar Perbup Nomor 31 Th. 2017 dan melanggar Keputusan KPU Bojonegoro Nomor 156 Th 2023 tentang pemasangan atribut Partai Politik, Organisasi kemasyarakatan dan perseorangan, pada Rabu (10/1/2024).
Hadir dalam giat tersebut, Ketua Panwascam Kepohbaru ( Zainal Arifin ) berserta Anggota, Anggota satpol PP Kecamatan Kepohbaru, Anggota PKD Kecamatan Kepohbaru, Pendamping yaitu Anggota Koramil 2 Personil dan Anggota Polsek 2 Personil.
Adapun APK yang ditertibkan sejumlah 63 buah dari partaa PKB, Demokrat, Garuda, Gerindra, Golkar, PDIP dan PPP.
Kegiatan tersebut dimaksudkan untuk menertibkan APK Pemilu 2024 yang tidak sesuai dgn ketentuan perundang undangan dan melanggar Perbub No. 31 Th. 2017 serta melanggar Keputusan KPU Bojonegoro Nomor 156 Th 2023 tentang pemasangan atribut Partai Politik, Organisasi kemasyarakatan dan perseorangan.
Kegiatan penertiban APK selesai pada pukul 23.00 Wib, berlangsung dengan aman, tertib, lancar dan kondusif
Pendampingan yg dilaksanakan oleh Petugas Polsek kepohbaru tersebut terkandung maksud agar kegiatan Penertiban APK yang dilaksanakan oleh Panwaslucam dpt berjalan dengan tertib, lancar dan Aman.
Dasar :
1. Undang – undang Republik Indonesia no. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
2. Surat Permohonan Bantuan personil Panwascam Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro nomor : 004/PM.00.02/K.JI-04.14/01/2024 tgl 09 Januari 2024 ttg permohonan bantuan Personil dalam rangka pengamanan penertiban terkait pemasangqn APK yg tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku oleh Panwaslucam, Kec Kepohbaru, diwilayah Kec. Kepohbaru, Kab. Bojonegoro