Report :/Ratri/Rizka/Diana
Editor : Didik Sap
Malang,- Dipimpin langsung Kapolres Malang AKBP Hendri Umar SIK MH beserta jajaranya diantaranya Kasat Reskrim Polres Malang AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo, S.I.K.
Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko, S.H.
dan Kapolsek Tumpang Irwan Tjatur Prambudi, S.H, M.H. menggelar giat press reales hasil ungkap kasus penggelapan mobil rental.
Bertempat dihalaman Polsek Tumpang Res Malang AKBP Hendri Umar SIK MH dihadapan awak media menuturkan motif penggelapan mobil yang di rental pelaku.
Kasus itu bermula dua minggu yang lalu tepatnya pada Tanggal 04 Februari 2021 kedua pelaku NFU, Pr, 26 Th, bersama
rekanya AE lk 27 tahun yang kini ditetapakan jadi Daftar Pencarian Orang (DPO) mendatangi korban atas nama Abraham waka sudarmanto lk 37 tahun warga Desa Tulubesar Tumpang Malang, kedua pelaku berniat untuk menyewa kendaraan DAIHATSU jenis XENIA warna putih nopol N-1423-EJ dari korban sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) untuk sepuluh hari.
Setelah ada kesepakatan Pelaku kemudian membayar DP Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) sebagai biaya sewa dan mengatakan bahwa akan melunasi setelah masa sewa habis.
Selanjutnya AKBP Hendri Umar menuturkan Pada tanggal 12 Februari 2021 mobil tersebut gadaikan ke orang lain sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) tanpa seijin dari Wawan panggilan akrab Abraham Waka Sudarwanto dan saat masa sewa habis tanggal 14 Februari 2021, pelaku tidak dapat mengembalikan mobil tersebut.
“Pelaku menyewa mobil Abraham Waka Sudarwanto (Wawan) lalu digadaikan,”ungkap Kapolres.
Lanjutnya , Total mobil milik korban WAWAN yang digelapkan oleh pelaku sebanyak 12 unit mobil berbagai jenis.
Selain Wawan ada korban lagi yang berhasil dikelabuhi kedua pelaku yaitu ABU AMAR lk 41 tahun warga Desa Tumpang sebanyak 6 unit mobil sedangkan korban SUDARMAJI lk 44 tahun beralamtkan yang sama sebanyak 1 unit mobil berbagai jenis.
Dalam pemeriksaan petugas tersangka NFU mengaku sebelumnya telah melakukan penggelapan terhadap orang lain baik mobil rental maupun mobil pribadi sejumlah 19 (sembilan belas) mobil.
Ditambahkan Kapolres Malang juga menyampikan bahwa mobil yang disewa pelaku telah digadaikan kepada orang lain di beberapa tempat dan wilayah, antara lain Kab. Sidoarjo, Kab. Blitar.
Untuk Wilayah Kab. Malang meliputi Kec. Poncokusumo, Kec. Sumbermanjing Wetan, Kec. Pagak, Kec. Pakis, Kec. Jabung, Kec. Wajak.
“Modus Pelaku menggadai kendaraan dengan cara berpura-pura meminjam uang dengan jaminan mobil yang diakuinya sebagai milik koperasi atau milik sendiri,”terangnya.
Sedangkan para penerima gadai dijanjikan akan diberi imbalan jasa sebesar 5-10% dari besar pinjaman , Mobil tersebut digadaikan ke orang lain dengan harga kisaran sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) sampai Rp. 35.000.000,- (tiga puluh lima juta rupiah) untuk jenis AVANZA dan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) untuk jenis TOYOTA INNOVA REBORN.
Masih menurut AKBP Hendri Umar pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka mengaku dari melakukan tindak penggelapan mobil tersebut diatas mendapat uang ratusan juta rupiah dan hasilnya digunakan untuk pendanaan koperasi tempat tersangka bekerja, untuk menutup hutang-hutang tersangka kepada orang lain, serta untuk keperluan pribadi tersangka ( jalan-jalan rekreasi, menginap di hotel, dan mendukung gaya hidup tersangka.)
“Dari hasil menggadaikan mobil , uangnya di buat foya-foya dan memenuhi gaya hidup pelaku,”pungkas Kapolres Malang.
Pelaku kita amankan bersama barang bukti 20 unit mobil berbagai jenis diantaranya
1. 1 (satu) handphone merk VIVO model V2027
2. 1 (satu) unit kendaraan R4 TOYOTA INNOVA REBORN warna hitam N-1507-JS.
3. 1 (satu) unit kendaraan R4 TOYOTA INNOVA REBORN warna hitam N-1662-BM.
4. 1 (satu) unit kendaraan R4 TOYOTA CALYA warna putih N-1910-CR.
5. 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna putih N-1423-EJ.
6. 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna silver N-1839-AZ.
7. 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna putih S-1861-AM.
8. 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna hitam N-1567-ER.
9. 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna coklat N-1210-BC.
10. 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna hitam N-1243-FA.
11. 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna putih N-1149-EB.
12. 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU SIGRA warna putih N-1364-EJ.
13. 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna putih N-1427-EJ.
14. 1 (satu) unit kendaraan R4 SUZUKI ERTIGA warna merah N-1433-GD.
15. 1 (satu) unit kendaraan R4 TOYOTA AVANZA warna silver N-1611-BQ.
16. 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna putih N-1170-DS.
17. 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna hitam N-1462-JR.
18. 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna silver N-1862-CO.
19. 1 (satu) unit kendaraan R4 DAIHATSU XENIA warna hitam L-1727-GB.
20. 1 (satu) unit kendaraan R4 TOYOTA INNOVA REBORN warna hitam N-1453-IF.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHP yang berbunyi Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah
Kapolres Malang menghimbau kepada masyarakat untuk lebih ber hati-hati dalam meminjamkan mobil kepada orang lain ,terutama bagi pengusaha rental.(Red/Dik)