Bojonegoro MMCNews.Id,-Dengan didampingi Kasatreskrim dan Kabag Humas Polres Bojonegoro bertempat di Taman Satreskrim AKBP EG Pandia SIK MM MH menuturkan kronologi peristiwa penjambretan yang dilakukan di jln PUK Kasiman Kedewan Bojonegoro.Selasa (30/03/2021)
Disampaikan, Kejadian pada hari Senin tanggal 1 Februari 2021 sekira pukul 19:00 Wib di Jalan PUK turut Desa sambeng kedewan Kecamatan Kasiman Bojonegoro pelaku I.N bersama dengan temanya M yang kini ditetapkan sebagai DPO membuntuti korban dari belakang menggunakan kendaraan Honda CB150R warna putih merah kemudian M (DPO) mencoba merampas HP milik Silvina namun ditahan oleh korban kemudian I.N yang menyetir kendaraan tersebut menendang kendaraan korban hingga korban terjatuh dan HP milik korban berhasil dirampas.
“Setelah berhasil merampas kemudian tersangka kabur meninggalkan korban.”terang Kapolres kepada wartawan.
Lanjutnya, Atas kejadian yang menimpanya , korban yang bernama lengkap Silvina Dita Ariyanti binti Suparno yang beralamtkan di Dusun Bongol Rt 007/002 Kecamatan Purwosari yang diketahui sebagai karyawan di sebuah koperasi melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib dan selanjutnya melakukan penyelidikan dengan pencarian pelaku.
“Kemudian pada hari Selasa tanggal 2 Februari 2021 sekira pukul 14 wib pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian Polres Bojonegoro.”ungkapnya.
Dari hasil penangkapan I.N 18 tahun yang tinggal di Dusun tumo Desa hargomulyo Rt 01 Kecamatan kedewan Kabupaten Bojonegoro sedangkan M 26 tahun yang beralamatkan Dusun Tumo Desa Hargomulyo Kedewan Bojonegoro dinyatakan buron (DPO)
Ditambahkan, Kapolres mengungkapkan, dari tangan I.N 18 thn petugas berhasil mengamankan barang bukti 1 buah handphone merk Vivo y12 warna biru 1 buah motor Honda CB150R warna putih merah dengan nopol k 3928 WY beserta STNK atas nama Sumadi
1 buah dari Dosebook handphone merk Vivo y12 warna biru dengan satu unit kendaraan merk Honda Beat warna hitam dengan nopol l 5744 MN.
Atas tindakan yang dilakukanya pelaku dijerat Pasal 365 KUHP pencurian yang didahului disertai atau diikuti dengan kekerasanAn-nur ancaman kekerasan terhadap orang dengan maksud akan menyiapkan atau memudahkan pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara(Red)
Rep/Edit: Didik Sap