Bojonegoro – Pembangunan pagar Balai Desa Purworejo, Kecamatan Padangan, Bojonegoro sedang berlangsung, tampak para pekerja beraktifitas di lokasi proyek, pada Kamis (25/1/2024).
Dengan dibangunnya pagar balai desa, sehingga pemandangan tampak lebih bagus ketika dilihat oleh setiap orang yang melintas didepan lokasi balai desa tersebut.
Walaupun demikian, namun harusnya Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tetap dipatuhi oleh setiap pelaksana kegiatan proyek yang menggunakan dana dari APBN, APBD, maupun APBDes.
Pasalnya anggaran tersebut berasal dari pajak rakyat dan sudah semestinya rakyat harus mengetahui jumlah anggaran, volume pekerjaan, dan juga terkait pelaksana pekerjaan proyeknya.
Tapi anehnya, masih saja sering kita jumpai beberapa proyek pemerintah yang tidak ada papan informasi proyeknya, kadang ada tapi dipasang setelah proyek finishing, atau juga sering kita jumpai ada papan informasi proyek namun dibuat asal asalan, misalnya dibuat dengan bahan yang mudah rusak, atau bagian bawah tiang penyangga papannya tidak dicor dengan kuat sehingga cepat roboh, bahkan ada yang pemasangannya terkesan seenaknya saja, diduga ada indikasi agar papan informasi proyek cepat rusak atau hilang, sehingga warga tidak bisa mengetahui informasi terkait proyek tersebut.
Sebagaimana halnya proyek pembangunan pagar dan pengurukan halaman Balai Desa Purworejo, Kecamatan Padangan, Bojonegoro, Jawa Timur. Disekitar lokasi proyek tersebut tidak ditemukan papan informasi proyek yang terpampang.