Terkait Dana PUAP Bermasalah , Begini Tanggapan Kordinator Penyuluh Kecamatan Mejayan

admin

Madiun,[MMCNews.Id-Program Pengembangan Usaha Agribisnis Pedesaan (PUAP) merupakan bentuk fasilitas bantuan modal usaha untuk petani anggota, baik petani pemilik, petani penggarap, buruh tani maupun rumah tangga tani yang dikoordinasikan oleh Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) .Selasa,(13/4)

Kementerian Pertanian sejak Tahun 2008-2014 telah melaksanakan PUAP berada dalam kelompok program pemberdayaan masyarakat untuk meningkatkan keberhasilan penyaluran dana BLM-PUAP kepada Gapoktan dalam mengembangkan usaha produktif petani. Strategi dasar yang dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat, optimalisasi potensi agribisnis, fasilitasi modal usaha petani kecil, penguatan dan pemberdayaan kelembagaan bagi kelompok terdaftar.

Keberadaan dana tersebut kini ramai dipertanyakan oleh kalangan masyarakat atau lembaga dikabupaten Madiun,setelah beredar data-data nama kelompok tani yang bersetatus bermasalah atau tidak sehat.beredarnya setatus tersebut jika tidak segera ditindak lanjuti dikawatirkan akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadinya.

Rata-rata dana puap yang cair disetiap kelompok dikecamatan berkisar 100-300 juta,dikecamatan Mejayan Kabupaten Madiun sendiri ada 13 kelopok tani penerima dana puap.

Melalui Kordinator Penyuluh kecamatan Mejayan Heri Susanto mengatakan,akhir-akhir ini banyak aduan dari kelompok yang ada dikecamatan Mejayan terkait adanya oknum yang mendatangi beberapa kelompok untuk menanyakan dana PUAP tersebut.

“Akhir ini para kelompok banyak mengadu ke kita dengan kedatangan tamu untuk menanyakan terkait dana puap yang ada disetiap-setiap kelompok penerima anggaran,mayoritas mereka (kelompok) yang berada dipedesaan merasa takut jika ada seseorang yang tidak ia kenal mempertanyakan dana tersebut”Ujarnya

Lebih jauh Heri menjelaskan , ia tidak menutupi jika dana PUAP yang digelontorkan pemerintah melalui kelompok tani yang ada dikecamatan Mejayan tersebut mengalami kemacetan atau bermasalah.permasalahan dana PUAP yang terjadi dalam sebuah kelompok adalah kemacetan dana yang dipinjamkan melalui kelompok kepada setiap anggota,sehingga kemacetan tersebut menjadikan nama kelompok berstatus tidak sehat atau bermasalah.

“Dana-dana tersebut macet kepada anggota yang sudah meninggal,pindah tempat atau yang lainya.jika memang ada sebagian pengurus yang memakai dana tersebut memang iya,tapi mereka juga wajib mengembalikan kepada kelompok dengan jangka waktu yang disepakati, karena sifatnya adalah pinjaman”Terang Heri

Masih menurut Heri , fungsi dari pada penyuluh tingkat kecamatan kapasitasnya hanya mendampingi para kelompok serta mengarahkan petunjuk teknisnya.karena penyaluran dana PUAP yang ada dikabupaten Madiun sendiri sudah ada tim teknis dari Kabupaten yang berkompeten terkait mekanisme sebuah kelompok atau lembaga tersebut.Cetusnya

Selain itu,ia juga mengatakan,jika dikemudian hari ada kelompok yang didapati melakukan pelanggaran penyelewengan dana serta memperkaya diri dari dana tersebut,pihaknya menyerahkan semua permasalahan kepada lembaga hukum yang berlaku.

“Namun,pendampingan serta mengingatkan kepada kelompok akan ia maksimalkan agar tidak timbul masalah-masalah yang dapat merugikan suatu kelompok atau pemerintahan.Tutupnya.(Red/Puguh)

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *