Bitung, Sulut | MMCNews.Id – Nasib sial dialami Dominich Manyakori (21) alias Dom, karyawan PLN, warga Kelurahan Madidir Ure, Lingkungan II, RT 09, Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Sulawesi Utara. Pasalnya, Dominich Manyakori alias Dom, harus melaporkan kejadian yang dialaminya yakni kehilangan sepeda motor Honda tipe CRF 150 CC, yang diduga dilakukan tiga pelaku masing-masing LM (19) alias Leo, warga Perumahan BCL, JL alias Ando (18) warga Kelurahan Danowudu, Perumahan Rizky Aer Ujang dan GS alias Gab (16), warga Perumahan Mandiri Aer Ujang. Peristiwa itu terjadi pada Senin (27/10/2021) sekira pukul 01:00 Wita.
Kapolres Bitung, AKBP. Alam Kusuma S Irawan SH, SIK, MH, melalui Kasubag Humas Polres Bitung, AKP. Hermanses Katiandagho, mengungkapkan, awalnya korban Dominich Manyakori dengan sepeda motor honda jenis CRF 150 CC miliknya kehabisan bahan bakar di wilayah ruas jalan 46. Tiba-tiba datang 2 orang lelaki yang tak dikenal langsung menyerang korban. Tidak mau menjadi korban penyerangan, Dom memilih menghindar dan melarikan diri. Setelah itu, kedua lelaki tak dikenal tadi juga ikut meninggalkan tempat tersebut. Tapi, sepeda motor milik korban Don masih ketinggalan di lokasi tersebut dengan posisi terparkir di pinggir jalan.
Tidak berapa lama, ketiga pelaku yakni Leo, Ando dan Gab, melintasi jalan tersebut berboncengan tiga dengan menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX warna silver. Para pelaku yang melihat sepeda motor milik korban terparkir di pinggir jalan, langsung berhenti dan motor tersebut. Dan oleh pelaku Gan menaiki motor itu sambil didorong pelaku Ando, kemudian pergi dari lokasi tersebut.
Lanjut Kasubag Humas Polres Bitung menjelaskan, korban Dom yang sadar kalau motornya raib, langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Maesa Kota Bitung. Aparat yang menerima laporan itu langsung melalukan pengembangan, dan setelah menerima informasi keberadaan ketiga pelaku, tim Tarsius Presisi Polres Bitung bersama tim Tarsius Polsek Maesa langsung bergerak dan berhasil mengamankan para pelaku di lokasi wilayah Danowudu Perumahan Aer Ujang pada, Minggu 10 Oktober 2021. “Ketiga Pelaku beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda milik korban, langsung dibawah dan diamankan di Polres Bitung. Dan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,” tandas Kasubag Humas Polres Bitung.(HL)