Bitung | MMCNEWS.ID, – Perusahaan Listrik Negara (PT. PLN) Persero Unit Layanan Pelanggan (ULP) Kota Bitung, Menghimbau masyarakat pelanggan PLN ULP bitung untuk melakukan Pembayaran tagihan listrik tepat waktu mulai awal bulan sebelum jatuh tempo atau sesuai ketentuan per tanggal 20 setiap bulanya. Hal itu disampaikan Manurung selaku Manager ULP PLN Bitung dalam mensikspi meningkatnya kebutuhan masyarakat akan listrik.
Himbauan itu terus dilakukan oleh pihak PLN ULP Bitung untuk menghindari terjadinya tunggakan yang akhirnya akan dilakukan penggantian KWH meter pasca bayar ke prabayar.
Dalam hal itu, PLN akan meningkatkan kualitas layanan. Itu dilakukan Manager Unit Layanan Pelanggan (ULP) PT. PLN (Persero) Kota Bitung, Manajer PLN ULP Bitung Segar Manurung didampingi Seluruh staf pegawai PLN ULP Bitung.
“Kami menghimbau kepada pelanggan PT. PLN diwilayah kerja ULP Kota Bitung agar melakukan pembayaran tagihan rekening listrik tidak lewat pada tanggal 20 setiap bulannya, kami himbau jangan telat lakukan pembayaran,” Kata Manurung Saat jumpa pers di ruangan PLN ULP Bitung . Kamis (11/11/2021).
Segar Manurung menyebutkan, Bila enam bulan berturut-turut menunggak sengaja maupun tidak sengaja dan melewati tanggal 20, pihaknya akan melayangkan surat pernyataan ke pelanggan
“Kami akan layangkan surat pernyataan ke pelanggan yang pembayaranya lewat tanggal 20 dengan menyatakan, apabila masih telat bayar dibulan berikutnya, maka pihak kita akan mengganti ke prabayar,”ujarnya.
Lanjutnya, Segar Manurung memaparkan, bahwa untuk memudahkan tagihan listrik, PLN juga telah bekerjasama dengan pihak Bank, minimarket, Kantor Pos, maupun e-commerce.
Masih menurut Manurung, dia menegaskan, pembayaran tidak bisa dibayar melalui kepada petugas pencatat meter (Cater) yang datang setiap bulannya. Karena, petugas pencatatan meter tidak bisa menerima uang dari siapapun apalagi terkait pembayaran rekening listrik.
“Petugas pencatat meter hanya menjalani tugas sesuai SOP yang sudah berlaku di kantor,”pungkasnya. (Adhit / Risky)
Editor : Didik Sap