1Satu Orang DPO, 2(Dua) Orang diamamkan Satresnarkoba.

admin

mmcnew.id
Berawal dari informasi masyarakat bahwa tepatnya di desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu,kemudian Tim Satresnarkoba Polres Lahat melakukan penyelidikan setelah sasaran tempat dan orang diketahui selanjutnya pada Jum’at 10 Desember 2021 sekira jam 19.00 Wib bertempat di TKP tersebut diatas dilakukan tangkap tangan terhadap 2 ( dua) orang diduga Pengedar Narkotika Jenis Sabu 11 Desember 2021.

Penangkapan 2 (Dua) orang tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor :LP / A-189 / XII / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 10 Desember 2021 an.Dwi Septiono Bin Roehan (27 )tahun pekerjaan Sopir yang beralamat di Desa Banjar Sari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat dan satu orang lain nya an.Sulastri Binti Zairi (23) Tahun Pekerjaan Tuna Karya asal alamat Desa Pajar Indah Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono,SIK didampingi Kasat Narkoba AKP Zulfikar, SH melalui Kasubsi penmas humas polres lahat Aiptu Lispono.SH kepada MMCNEWS Mengatakan penangkapan kedua tersangka saat itu sedang berada di dalam kamar kontrakan kemudian petugas melakukan pemeriksaan di kontrakan tersebut didapatkan 2 (dua) paket sedang serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, dgn berat brutto 1,14 gram.

Selain juga Polisi mendapati 2 (dua) ball plastik klip transparan,, uang tunai sebesar Rp 150.000; (seratus lima puluh ribu rupiah),1 (satu) unit timbangan digital,1 (satu) buah kotak plastik yang terbalut lakban hitam,1(satu) buah wadah bedak Merk Pixy,1(satu) buah kantong plastik warna unggu.1 (satu) unit hp android merk samsung dan 1(satu) unit hp android merk oppo.

Dari total Narkotika jenis Sabu seberat 1,14 ( satu koma satu empat ) gram sebagai barang bukti dan kedua tersangka dihadapan penyidik mengakui barang tersebut kepunyaan mereka yang didapat dengan cara membeli dari sdr. Ayi (DPO) 35 tahun, Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat kabupaten Lahat yang akan dijualnya kembali.

Saat ini kedua tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan Tim SatresNarkoba Lahat di Mapolres Lahat untuk proses lebih lanjut terhadap tersangka
ditetapkan sebagai Pengedar melanggar KUHPid Primer Pasal 114 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 dan Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 (Mar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *