Malang | MMCNews.Id ,- Menindak lanjuti aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masayarakat yang diperpanjang mulai tanggal 03 sampai tanggal 09 agustus 2021 kedepan, dimana Malang termasuk 30 kabupaten/kota yang masih berada di kategori Level Empat
Mensikapi hal itu, Forkopimda Kabupaten Malang terus gencar mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan (Prokes) dengan membagikan masker kepada pedagang dan pengunjung Pasar Lawang , Malang, Jawa-Timur, Selasa (03/08/2021).
Menurut Yusub Dody , Kegiatan bagi-bagi masker ini untuk melihat efektifitas pelaksanaan Prokes di tengah masyarakat. Utamanya untuk mengurangi penyebaran virus Covid-19 di Kabupaten Malang . Selain itu juga untuk menindaklanjuti pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Sementara rombongan yang ikut kegiatan , selain membagikan masker, Bupati Malang H.M Sanusi, Dandim 0818 Letkol Inf Yusub Dody Sandra, Kapolres Malang AKBP Bagoes mengecek penerapan Prokes
“Jangan lupa pakai maskernya ya, Pak, Bu. Kalau ada pembeli, penjual harus terus dipakai maskernya,” pesan Dandim 0818 kepada salah seorang penjual saat membagikan masker.
Lebih lanjut Yusub menyebutkan , dipilihnya bagi-bagi masker di pasar atau di pusat perekonomian rakyat karena banyak orang berkumpul. Untuk itu, ia menegaskan Forkopimda Kabupaten Malang tidak henti-hentinya mengingatkan masyarakat untuk terus patuh terhadap pelaksanaan Prokes.
Masih menurut Dandim, hal ini tak lain juga sebagai upaya untuk melindungi masyarakat serta menekan angka penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang khususnya.
“Alhamdulillah Rata-rata masyarakat antusias dan sebagian masyarakat telah menggunakan masker. Harapannya semoga ini bisa terus berlanjut sehingga Covid-19 bisa dikendalikan,”tutup Dandim 0818.
Editor : Didik Sap














