Report : Husni
Editor : Didik Sap
Aceh Tenggara – Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah SH melalui Kasi Pidsus Edwardo. SH.MH. Proses kasus dugaan Korupsi Dana Beasiswa Desa tahun 2018 Rp 1,3 Milyar dan Dana Hibbah Pemda Aceh Tenggara tahun 2019 Rp 1.5 Tahun 2020 Rp 2.5. Milyar Demikian Dikemukakan Kasi Pidsus Edwardo kepada Media ini di Ruang kerjanya. Rabu (24/2/2021)
Kasi Pidsus Edwardo menjelaskan kalau kasus dugaan Korupsi pada Yayasan Pendidikan perguruan Tinggi Gunung Leuser Kutacane Aceh Tenggara ini pada tahun 2018 menerima dana beasiswa dari APBDES desa Aceh Tenggara sebayang Rp.4.500.000. perdesa,sebayak 316 Desa diperkirakan mencapai Rp 1.3 Milyar.
selanjutnya Dana Hibbah dari Pemda Aceh Tenggara kepada Yayasan UGL pada tahun 2019 sebesar Rp.1.5 Milyar. dan pada Tahun 2020 Pemda Aceh Tenggara kembali mengucurkan Dana Hibbah sebesar Rp 2.5 Milyar. sehingga dana yang sudah diterima oleh Yayadan ini mencapai Rp 4.4 Milyar.
Terkait dalam Kasus ini Kejaksaan telah memanggil sejumlah Pengurus Yayasan untuk Pulbaket dan penyelidikan antara lain Ketua Umum Natsir Desky. Ketua Pelaksana Harian Pajriansyah. Bendahara Ramli Desky. untuk dilakukan peyelidikan di Lembaga Pendidikan Milik Masyarakat Aceh Tenggara ini.
pelaksanaan Pulbaket dan puldata dalam kasus ini sudah lama dilakukan dan sejak tanggal 22 Februari 2021 Spriennya sudah keluar. dijelaskannya kepada media Agara di Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara (hus_ariga90)