Polsek Selopuro Berhasil Mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Dengan Sajam

admin

Blitar MMCNEWS.ID – Unit Reskrim Polsek Selopuro berhasil mengamankan Pemuda yang melakukan tindak pindana Pengancaman dengan menggunakan Senjata Tajam Jenis Parang, kejadian tindak pidana membawa senjata tajam tidak sesuai dengan peruntukannya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) UU, Pelaku yang berinisial NHD laki laki umur 25 tahun warga Desa Selopuro Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar berhasil diamankan pada Minggu 21/03/2021 pukul 16.30 wib.

Pelaku melakukan pengancaman dengan menggunakan senjata tajam jenis parang kepada korban Muhaimin laki laki umur 43 tahun warga Desa Selopuro Kecamatan selopuro Kabupaten Blitar, Pelaku melakukan aksinya di TKP di halaman rumah muhaimin.

Kejadian berawal
Pada hari Minggu tanggal 21 Maret 2021 sekira pukul 16.30 wib, Saksi yang berada di rumah tetangga yaitu Sdri. UMI telah mendengar Sdri. IKE berteriak meminta tolong kemudian Korban dan Saksi datang ke rumah Sdri. IKE dan ketika itu terjadi perselisihan antara Sdr. IMAM dan pelaku Sdr. NHD Kemudian Korban bersama Saksi berusaha melerai, Namun Sdr. NHD kemudian mengambil gunting kecil dan diacung-acungkan kepada Korban dan Saksi, kemudian Korban kembali ke halaman rumah tempat tinggalnya namun Sdr. NHD pulang ke rumah teryata mengambil senjata tajam jenis parang dan sabit yang kemudian diacung-acungkan kepada Korban dan saksi dengan cara tangan kanan memegang parang dan tangan kiri memegang sabit sambil berteriak-teriak akan membunuh Muhaimin.

Melihat kejadian tersebut Saksi Samsul Huda, Imam Aziz melaporkan peristiwa tersebut ke perangkat Desa dan selanjutnya perangkat Desa melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Selopuro.

Mendapat laporan tersebut anggota Polsek Selopuro yang di Pimpin Oleh Kapolsek Selopuro Iptu Suhartono S.H, langsung menuju ke TKP dan mengamankan tersangka NHD yang dibantu oleh warga masyarakat.

Akhirnya Pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan dan kemudian dibawa ke Polsek Selopuro Guna proses hukum lebih lanjut.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan Barang Bukti, 1(Satu) Buah parang panjang 29 cm dengan gagang besi.
1(Satu) Buah sabit dengan panjang 25 cm dengan gagang besi.
1(Satu) buah gunting kecil.
1(Satu) Potong Kaos dalam warna putih.

Dengan kejadian tersebut pelaku harus menjalani proses hukum lebih lanjut.(Ratri/Diana/Red)

Sumber : Humas Polres Blitar
Editor     : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *