Akibat Pengaruh Miras, IB Aniaya Korban Hingga Luka-Luka

admin

Bitung | MMCNews.Id ,- Jajaran Tim Opsnal Polsek Arga yang dipimpin oleh Aipda Budiman Kailas berhasil melakukan penangkapan pelaku yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban mengalami lebam akibat pukulan dan juga luka ditangan akibat goresan dan luka tusuk benda tajam.Senin (30/08/2021)

Peristiwa itu bermula pada hari minggu 22/08/2021 sekira pukul 05.00 wita telah terjadi tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan kepalan tangan dan senjata tajam dimana pelaku telah melakukan beberapa pemukulan ke arah wajah korban.

Namun , pukulan tersebut ditangkis dengan kedua tangan korban sehingga mengakibatkan luka lebam dibagian kedua tangan korban kemudian tersangka mengambil pisau yang terselip disebuah kios dan mengancam akan menikam korban dan kemudian korban berusaha menangkis dengan cara meraih/merampas pisau tersebut dari tangan pelaku. Akibatnya dari saling tarik menarik pisau tersebut korban mengalami luka tusuk dibagian perut sebanyak 2(dua) kali.

Menurut Aipda Budiman Kailas menyebutkan, kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dilerai oleh teman tersangka yang kebetulan melihat kejadian penganiayaan tersebut.

Sehingga lanjut Budiman , korban dapat melarikan diri dan atas kejadian tersebut korban merasa takut dan melaporkan kejadian penganiayaan tersebut pada hari rabu tgl 24 Agustus 2021 jam 16.00 wita.

“Pada saat melakukan penganiayaan terhadap korban tersangka sudah dalam pengaruh minuman keras (mabuk).”ucap Budiman.

Pelaku tambah Budiman , pada saat diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Arga tidak melakukan perlawanan kemudian tersangka oleh Tim Opsnal Polsek Arga dibawa dan diamankan di Polsek Arga guna untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Masih menurut Budiman, atas perbuatanya pelaku yang kini ditetapkan tersangka dijerat dengan pasal 531 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.

“Tersangka dengan menggunakan tangan dan pisau sudah melakukan aksi penganiayaan terhadap korban hingga luka-luka.”pungkasnya.

Sebelumnya dilaporkan,  bahwa ada peristiwa penganiayaan yang dilakukan tersangka Indra Muinti alias Indra Budo (26) pemuda pengangguran yang beralamatkan di Kel Pateten Dua Kec Aertembaga Kota Bitung

Peristiwa tersebut dilaporkan Oktavia Matuntu ke pihak berwajib dengan nomor Laporan Polisi /VIII/2021/Sulut Res-Btg/Sek-Arga tertanggal 24/08/2021. Atas dasar laporan tersebut pelaku berhasil diamankan Tim Opsnal Arga Yang dipimpin Aipda Budiman Kailas di depan Bank BRI Unit pusat kota Bitung Kel Bitung Timur Kec Maesa Kota Bitung.(Red/Yuda).

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *