Aksi Damai Pembelaan Mbah Darmi, Kapolsek : Semua Sudah Sesuai Prosedur

bambangsudiono
Img 20240605 Wa0002

TUBAN – Perebutan warisan kerap sekali menjadi problematika dalam kehidupan sehari – hari, bahkan sang pelaku tidak segan – segan untuk melukai lawan nya yang meskipun lawan tersebut masih dalam satu keluarga, Selasa (04/06/24).

Aksi damai menuntut pembebasan hukuman pelaku penganiayaan DM (50) terhadap HT (45) korban penganiayaan, yang di duga hal tersebut pemicunya adalah perbuatan warisan.

Juwoh salah satu warga Bancar yang turut dalam aksi damai membela DM mengatakan, pemicu terjadinya penganiayaan tersebut adalah masalah warisan, yang dimana HT selaku korban datang ke rumah DM untuk meminta pembagian warisan namun DM enggan memberikan karena itu urusan orang tua.

“Entah apa yang merasuki DM hingga DM mengacungkan sebuah sapu dan akhirnya sapu tersebut megenai tangan korban hingga menimbulkan luka sobek dan akhirnya dengan kejadian tersebut DM dilaporkan oleh HT,” jelasnya.

Ipda. Abdul Ghofur Kanit Reskrim Polsek Bancar Menjelaskan, pihaknya sudah beberapa kali melakukan mediasi kepada pelaku dan korban, bahkan sudah 4 kali melakukan mediasi, untuk yang pertama dan yang ke dua tersebut dilakukan Mediasi di Balai Desa Karangrejo Kecamatan Bancar dan untuk yang ke tiga dan ke empat kalinya dilakukan di kantor Polsek Bancar namun dalam proses mediasi tersebut tidak ada jalan keluar.

“Akhirnya kami melakukan tindakan lebih lanjut dengan berkordinasi dengan pihak panitera kejaksaan dan karena dalam kejadian tersebut korban terdapat luka di tangan sebelah kiri hingga akhirnya DM (pelaku) tersebut mendapatkan hukuman, karena menurut panitera kejaksaan kasus tersebut masuk ke dalam kasus penganiayaan yang dimana telah terdapat luka di atau pada korban,” terangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *