TRANSBOJONEGORO – Memasuki musim kemarau, Bisnis Galian C dengan modus mencetak lahan baru, kembali beroperasi di wilayah kecamatan Sugihwaras, tepatnya di Dusun Krajan Desa Panemon di dapati galian tersebut mulai beraktifitas.
Adanya aktifitas galian tersebut, Warga sekitar khawatir, akan dampak yang ditimbulkan, mulai dari polusi udara hingga cecaran tanah di sepanjang jalan desa, tak hanya itu dampak yang sangat di rasakan warga akibat lalu lalang kendaran pengangkut hasil galian adalah kerusakan jalan.
Dari data yang berhasil di himpun media ini bahwa galian C Di Desa Panemon kecamatan sugihwaras diduga tidak ada pemberitahuan lingkungan maupun pihak Desa, kuat dugaan tidak mengantongi ijin resmi galian C.
Dari informasi yang diperoleh media ini, tanah hasil galian tersebut di duga di jual belikan hingga keluar desa dengan harga variatif.
Hingga berita ini tayang belum diketahui secara pasti pemilik galian tersebut.
Sementara Darko Kapala Desa Panemon saat di hubungi Awak Media melalui via Telephon WhatsApp pada Senin sore (01/07/2024). Mengatakan jika adanya galian C yang ada didesanya tersebut pihaknya tidak tau, selama ini tidak ada pemberitahuan ke- Desa..
” Tidak tau mas dan saya tidak ingin tau soal galian soal galian yang ada di Desa Panemon,”Tuturnya pada media.
Perlu di ketahui Untuk melakukan aktifitas galian telah diatur dalam UU 4/2009 dan PP 23/2010, dalam melakukan aktifitas diwajibkan memiki Izin Isaha Pertambangan (IUP), amdal maupun Papan Keterangan Proyek atau Ijin IUP – OP Khusus Pertambangan dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). Atau Pejabat setempat.
Berdasarkan UU 4/2009 dan PP 23/2010, komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan yaitu mineral radioaktif antara lain radium, thorium, uranium. Mineral logam berupa emas, tembaga dan lainnya. Mineral bukan logam antara lain intan, bentonit. Kemudian batuan seperti andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug. Selanjutnya batubara antara lain batuan aspal, batubara, gambut.
“Perlu diketahui Ketentuan pidana pelanggaran ketentuan dalam UU No 4 Tahun 2009:
Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
Setiap orang atau pemegang IUP Operasi Produksi yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian, pengangkutan, penjualan mineral dan batubara yang bukan dari pemegang IUP dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).(red).