Antisipasi Lonjakan Covid-19 , Mendagri Tunda Dua Bulan Pelaksanaan Pilkades/PAW Seluruh Kabupaten/Kota

admin

Nasional | MMCNews.Id ,- Pemerintah melalui Kementrian Dalam Negeri Melayangkan Surat Edaran Kepada Bupati/Walikota dan Untuk Diteruskan Ke Camat , dan disosialisasikan ke Pemerintah Desa yang Berisi Penundaan Seluruh Kegiatan Pemilihan Kepala Desa dan Pilkades PAW secara serentak di seluruh Kabupaten /Kota di Indonesia.

Surat bernomor 141/4251/SJ tertanggal 9 Agustus 2021 perihal tentang penundaan Pilkades Serentak dan PAW pada Masa Pandemi. Dari kutipan tertulis Mendagri disebutkan terkait adanya meningkatnya virus varian Delta secara nasional bersama ini disampaikan sebagai berikut:

Pembukaan undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 pada alinea ke-4.

1. Menyatakan bahwa pemerintah negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia yang artinya penyelenggara negara dari tingkat pusat sampai tingkat daerah wajib melindungi dan menjaga keselamatan masyarakat.

2. Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 7 ayat 1 mengatur bahwa pemerintah pusat melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh daerah dalam hal ini termasuk urusan kesehatan khususnya terkait dengan pencegahan penyebaran covid-19 di daerah yang menjadi urusan pemerintahan wajib sebagaimana diatur pada pasal 12 ayat 1.

3. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan pada pasal 4 mengatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab melindungi kesehatan masyarakat dan penyakit dan atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa pasal 57 ayat 1 menjelaskan bahwa dalam hal terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa kepala desa yang habis masa jabatannya tetap diberhentikan dan selanjutnya Bupati Walikota mengangkat penjabat kepala desa dan pada pasal 57 ayat 2 mengatur bahwa penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa sebagaimana dimaksud ayat 1 ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam hal ini Menteri Dalam Negeri.

Gambar/Foto Tangkapan Layar

5. Berkenaan dengan hal tersebut diatas Diminta kepada saudara/i untuk:

a. Melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun pemilihan antar waktu yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu 2 bulan sejak surat ini ditandatangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.

b. Menugaskan Camat melakukan sosialisasi dan edukasi kepada calon kepala desa yang sudah ditetapkan untuk menerapkan protokol kesehatan dan tetap menjaga kondusifitas di masing-masing desa.

c. Melaporkan tahapan Pilkades serentak atau perawi yang ditunda kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina pemerintahan desa.

6. Dalam kurun waktu 2 (dua) bulan sebagaimana dimaksud pada angka 5 , diminta kepada saudara/i untuk berupaya menurunkan angka penyebaran covid 19 mengendalikan 4 (empat) parameter antara lain menurunkan kasus aktif tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (Bed Occupancy Ratio/BOR) untuk Intensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi melalui:
a .Sosialisasi dan edukasi Kepada seluruh masyarakat dengan menerapkan protokol Kesehatan 5M yakni memakai masker mencuci tangan menjaga jarak menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.

b. Mendorong percepatan vaksinasi cofid19 bagi masyarakat di wilayah masing-masing.

c. Mendorong Pemerintah desa untuk terus aktif melakukan pemantauan kondisi penyebaran covid-19 di masing-masing desa melalui pengoptimalisasian fungsi posko Desa serta tetap menjaga stabilitas dan kondusifitas di wilayah.(Red/Dik).

Editor : Didik Sap (12/08/2021)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *