Lahat | mmcnews. id – Belum lama menghirup udara segar, DA (45), Warga Komplek Pasar PTM Squre kelurahan pasar lama lahat, kembali diamankan jajaran Satreskrim Polres Lahat Sumatera Selatan, pasalnya Da diduga dilaporkan terkait pengerusakan oleh korbanya.
Belum lama ini DA, dikabarkan baru selesai menjalani masa hukumanya atas kasus pengancaman.
Informasi yang berhasil dihimpun Mmcnews.id, Da ditangkap jajaran satreskrim Polres Lahat di kediamanya Komplek Pasar PTM Squre kelurahan pasar lama lahat tanpa ada perlawanan, penangkapan Da, dipimpin langsung Kasat reskrim Polres Lahat AKP. Kurniawi H Barmawi dan tim Satekrim Polres lahat 19/11/2021.
Dari sumber yang dapat dipercaya menyebutkan, penangkapan Da diduga atas Laporan Pengaduan Perkara Perusakan Pintu Palang keluar kendaraan R2/R4 beberapa waktu lalu oleh Pengelolah Pasar PTM Squer Pasar Lama Lahat.
Sebelumnya Polisi juga telah mengamankan 2(dua) orang saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan dari ke duanya diduga mencatut nama Da, sebagai Otak pelaku perusakan pintu Palang tersebut.
Hingga berita ini tayang, terkait adanya penangkapan Da tersebut, Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Barmawi S.Ik saat dikonfirmasi mmcnews.id melalui What”app nya belum ada keterangan yang resmi dari Pihak kepolisian.(Mar)