Buntut Dugaan Korupsi Mobil Siaga Desa, Akhirnya Kejari Bojonegoro Tetapkan  Beberapa Orang Tersangka

admin
Img 20240821 193912 Copy 470x300

BOJONEGORO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Dalam penyidikan yang dilakukan terkait kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Mobil Siaga dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022, Kejari Bojonegoro telah menetapkan tersangka baru pada, Rabu (21/8/2024). Tersangka berinisial AW, yang merupakan salah satu kepala desa di Kecamatan Sumberrejo, diduga terlibat aktif dalam pengadaan mobil siaga yang penuh dengan kejanggalan dan pemberian cashback yang mencurigakan.

Sebelumnya, Kejari Bojonegoro telah menetapkan empat tersangka lainnya dalam kasus ini, termasuk tiga orang dari pihak dealer atau perusahaan yang berperan sebagai penyedia barang, serta satu orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Kabupaten Magetan. Mereka semua diduga memiliki keterlibatan signifikan dalam praktik korupsi yang merugikan negara ini.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman, menyampaikan bahwa AW terlibat secara aktif dalam pengadaan mobil siaga dan transaksi cashback yang tidak sesuai dengan ketentuan. “Peran tersangka yakni aktif terlibat dalam pengadaan mobil siaga dan pemberian cashback. Kami tahan 20 hari ke depan,” jelas Aditia. Pernyataan ini mengindikasikan keseriusan Kejari Bojonegoro dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan dana publik yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

Namun, Aditia juga menegaskan bahwa kerugian negara yang terkait dengan tersangka AW masih dalam tahap pendalaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *