Dana BOS Disoal, Oknum Guru Malah Minta Surat dari Disdik

admin

BOGOR | mmcnews.id,- Aneh tapi ada kalimat nyeleneh keluar dari salah satu guru yang ada di Sekolah Dasar Negeri SDN Bojonggede 04 Kp. Muara Rt03 Rw11, Bojonggede, Kec. Bojonggede, Kab. Bogor Prov. Jawa Barat, Senin 19/07/202.

“Bapak datang kesini bawa surat dari Dinas Pendidikan tidak, Kami disini tuan rumah bapak harus sopan,” ujar salah satu guru saat menyambut awak media ini.

Spontan pernyataan tersebut membuat kaget wartawan ini, pasalnya sejak kapan wartawan dalam menjalankan tugasnya sebagai kontrol sosial, wajib membawa surat tugas dari Dinas Pendidikan.

“Ijin aturan yang mana bu jika wartawan dalam melakukan tugasnya wajib membawa surat tugas dari Disdik?.” ujar Iwan saat mempertanyakan kepada salah seorang guru.

Perlu diketahui sepanjang wartawan menjalankan tugasnya berdasarkan UU Pers, Beserta 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik salah satunya.

Pasal 1, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan maksud dan tujuannya datang ke sekolahan untuk mempertanyakan kejelasan mengenai penggunaan dana BOS.

“Kami datang atas data yang dimiliki terkait penggunaan pertanggungjawaban dana BOS yang harus dikonfirmasi agar dalam pemberitaan bisa berimbang, karena di dalam data tahap I ada pembelian Alat Multimedia dengan nilai Rp18 Juta lebih, serta di BOS tahap II mencapai Rp51 Juta lebih.”jelas Iwan.

Sementara Nurochmah, selaku kepala sekolah menyatakan operator sedang tidak masuk. Soal laporan penggunaan dana BOS memang belum saya tempel namun, untuk semua penggunaan kita ada laporannya hanya belum kita publikasi di papan informasi sekolah.

“Operator tidak masuk, di tahap I senilai Rp18 Juta lebih, untuk belanja Alat multimedia itu kita belanjakan laptop terkait merek dan lainnya saya tidak bisa menjelaskan, sedangkan untuk tahap II dengan nilai Rp51 Juta lebih, dipakai belanja buku paket yang sekarang ada di ruang perpustakaan silakan cek sendiri di perpustakaan,” terangnya.

Untuk diketahui, Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam UU No 14 Tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan.

Hingga berita ini dimuat media ini masih membutuhkan verifikasi lebih lanjut dalam waktu dekat.

(Sigit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *