Lamongan | MMCnews.id – Seorang Pasien mengeluhkan pelayanan Puskesmas Karangkembang kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan Jawa Timur, lantaran pada saat ia menjalani persalinan di Puskesmas tersebut, dinyatakan Positif Covid -19. sehingga meskipun sudah usai menjalani persalinan pasien tersebut tidak boleh pulang.
SN Pasien yang merupakan warga desa Kuripan, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, akhirnya di bawa pulang paksa oleh keluarganya. lantaran pihak puskesmas tidak bisa menunjukan bukti hasil swab pasien, meskipun mengklaim bahwa pasien dinyatakan Positif Covid – 19.
Danu Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Lamongan, mengaku pihaknya siap mendampingi keluarga pasien, apabila pasien merasa dirugikan atas vonis Covid – 19 tersebut, untuk melakukan pelaporan secara hukum.
“Setelah kami ke rumah pasien pihaknya merasa di rugikan karena banyak warga yang takut berkunjung ke rumahnya.”ucapnya.
Sementara itu Ahmad Zaeni keluarga pasien yang juga anggota LSM Penjara Indonesia mengatakan setelah kepulangan pasien muncul surat dari Dinas Kesehatan yang menyatakan pasien terkonfirmasi, Covid – 19, pada 24/2/21.
“Pasien dan keluarga tak terima dan berniat membawa masalah ini kejalur hukum, karena pihaknya juga memiliki bukti hasil swab yang menyatakan pasien Negatif”.Katanya.
Selain itu surat dari Dinkes tersebut juga menyebar didesa, sehingga berdampak terhadap psikologis pasien dan keluarganya.
Menurut Ahmad Zaeni, Setelah munculnya surat dari dinkes tersebut, pada 24/2/21 sore bertempat dikantor desa kuripan, pihak pemerintah desa bersama keluarga pasien yang di saksikan babinsa, menkonfirmasi Kasnari salah satu mantri puskesmas karangkembang yang juga petugas postu Kuripan, saat konfirmasi tersebut Kasnari menyatakan bahwa pasien dinyatakan positif covid 19 namun ketika di minta hasil tes swab pasien, pihaknya tidak bisa menunjukan.
“Kasnari menyatakan Positif dan bukti rekamanya ada”.Ucap Ahamad Zaeni.
Tak puas atas jawaban Kasnari kemudian Ahmad Zaeni, menghubungi dokter Rizal Kepala Puskesmas Karang kembang, dalam keteranganya melalui sambungam telpon celular tersebut pihaknya mengatakan bahwa hasil sweb bisa beda, dengan alasan lain waktu dan kondisi fisik pasien.
Lanjut Ahmad Zaeni, Atas beredarnya surat dari dinkes pada tanggal 24/2/21, yang telah menyebar di WhatsApp warga desa, berakibat kerugian psikologis dan mental pasien, Pasien dan keluarganya berharap supaya pihak terkait segera melakukan pembersihan namanya atas Vonis Covid -19 tersebut, jika tidak ada pembersihan nama dan klarifikasi, Pasien yang di dampingi Pengurus Lsm Penjara tak segan segan akan membawa maslah ini ke jalur hukum.”Pungkasnya.
Terpisah Mulkan Camat babat yang juga ketua Gugus tugas, membenarkan jika pihaknya menerima surat dari Dinkes lamongan tentang adanya pasien yang terkonfirmasi Covid -19.
Namun camat mengaku terkait tersebarnya surat dari dinkes tersebut pihknya tidak tahu menahu.(Zen/Red)