Didakwa Pasal 359 Terdakwa Tunjuk “KOMPAK LAW” Sebagai Kuasa Hukumnya

admin

Malang | MMCNews.Id ,-Sidang perdana misteri penemuan mayat sosok perempuan cantik dengan kondisi terbungkus tikar di sebuah kebun di Desa Kedung Pedaringan, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, akhirnya digelar secara online diruang Garuda Pengadilan Negeri Kepanjen (05/07/2021).

Adalah Cahyo (21) warga Desa Kedung Pedaringan, Kepanjen dan Aziz (25) warga asli Mojokerto yang indekos di Desa Sengguruh, Kecamatan Kepanjen, yang turut ditangkap petugas. Keduanya, menunjuk kuasa hukumnya Ach. Hussairi, SH., Nur Samsun Ardy, SH., Eko Yudha Darmawan, SH., Lukman Hadi Wijaya, SH., dan Ahmad Fauzi Ali Bahtiar, SH., dari Kantor Hukum KOMPAK LAW.“

Kedua pelaku oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Malang didakwa dengan Pasal 359 atau tentang kelalaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan Jo Pasal 181 Jo Pasal 531 KUHP,” Senin (05/07/2021) tadi.

Dakwaan pasal yang dikenakan kepada ke dua pelaku, sesuai dengan gelar perkara dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak Penyidik Kepolisian Resor Malang dan Kejaksaan Negeri Malang.

“Jadi, dari hasil otopsi terhadap korban, diketahui bahwa yang bersangkutan, meninggal bukan karena penganiyaan atau dugaan pembunuhan. Namun, karena terlalu banyak minum lumpur.“ujar dia.

Dari hasil penyidikan dan otopsi setelah penemuan mayat pada Jumat (23/04/2021) lalu, ternyata dugaan awal bahwa korban menjadi korban pembunuhan, ternyata tidak benar.

Namun, dari hasil penilaian Kuasa Hukum Terdakwa saat dikonfirmasi pihak media Ach. Hussairi, SH membeberkan faktanya dalam hasil otopsi ternyata ada temuan bahwa faktanya korban meninggal di tempat lain. Karena seperti cairan atau belatung, tidak ada di lokasi sekitar mayat yang ditemukan sudah mulai membusuk itu. Di dekat TKP, justru petugas menemukan ada rambut yang dalam kondisi lepas. Artinya, korban meninggal bukan di lokasi itu. Sementara dari tubuh korban, juga tidak ada tanda-tanda penganiyaan. Justru, hasil otopsi diketahui korban terlalu banyak minum lumpur sawah,” terang Ach. Hussairi, SH., yang nantinya akan digali saat pemeriksaan bukti dan saksi-saksi.

Nur Samsun Ardy, SH menambahkan berdasarkan saat pendampingan penyidikan di Kepolisian Resor Malang kedua Terdakwa menceritakan asal muasal kejadian , dijelaskan bahwa sebelum korban meninggal, peristiwa diawali pada Senin (19/04/2021) malam, Korban diketahui sudah minum Komix sebanyak 15 kemasan, sehingga membuatnya mabuk. Dari situ, korban kemudian mengajak Cahyo dan Aziz, ketemu di Stadion Kanjuruhan-Kepanjen. Mereka, kemudian minum-minuman keras. Termasuk, minum arak hingga Selasa (20/04) dini hari,” terang Nur Samsun Ardy, SH.

Lalu Eko Yudha Darmawan, SH juga menambahkan “menurut pengakuan Terdakwa saat di Kepolisian, begitu selesai minum, tambah Advokat lulusan UMM itu, korban pun pamit pulang. Alasannya, untuk mengambil uang.

“Karena kondisi korban mabuk dan memakai motor, kedua tersangka atau temannya itu akhirnya meningikuti dari belakang. Dalam perjalanan itulah, korban terjatuh dan nyungsep ke sawah tepatnya dibelakang Stadion Kanjuruhan Kepanjen. Ada pun posisinya, bagian muka langsung terjerembab ke lumpur sawah dan sepeda motor ada di atas tubuh korban,” paparnya.

“Dari situ, korban kemudian oleh kedua Terdakwa dibawa ke rumah Sahrul di Kedungpedaringan Kepanjen. Sahrul sendiri sempat bertanya kepada kedua Terdakwa dan dijelaskan bahwa korban usai minum dan mabuk. Paginya, Sahrul pun sempat pamit ke korban dan akhirnya pergi bekerja,” tambahnya.

Setelah beberapa hari korban Dewi berada dirumah Sahrul dalam keadaan sakit, dan dirawat kedua Terdakwa Cahyo dan Aziz, namun ternyata korban (Dewi) meninggal. Tahu telah meninggal, terdakwa Cahyo dan Aziz sempat kebingungan dan kedua Terdakwa akhirnya memutuskan malamnya dipindahkan pekarangan lahan tebu dekat rumah Sahrul.

Ach. Hussairi, SH diakhir komentarnya “bahwa perbuatan terdakwa telah didakwa secara bersusun dan berlapis, lapisan yang satu merupakan Alternatif dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya. Bentuk dakwaan ini digunakan karena belum didapat kepastian tentang tindak pidana mana yang paling tepat dapat dibuktikan. Dalam Pasal 63 ayat (1) KUHP “jika suatu perbuatan masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan-aturan itu, jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.

” namun apabila nantinya JPU tidak dapat membuktikan bahwa para Terdakwa tidak dapat memenuhi unsur-unsur Pasal yang telah didakwa kan maka kedua Terdakwa haruslah dibebaskan” Pungkasnya.

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *