Diduga Abaikan Hasil Mediasi , Kuasa Hukum Kawito Layangkan Somasi ke Panitia Pilkades PAW Desa Wotan

admin

Bojonegoro | MMCNews.Id ,- Polemik pemilihan Kepala Desa PAW Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro – Jawa Timur terkait penolakan pendaftaran Kawito nampaknya terus bergulir. Hal ini dikarenakan belum adanya pihak terkait yang menyatakan sikap secara resmi.

Melalui Kuasa Hukumnya, Roesmajin, SH dan Rekan yang berkedudukan di Jalan Raya Lempung Tama 17-A, Sambi Kerep – Surabaya hari ini tanggal 07 agustus 2021 melayangkan somasi kepada panitia pemilihan pilkades PAW Desa Wotan. Somasi bertujuan atas tidak diterimanya pendaftaran bakal calon Kades dan sikap abai atas hasil mediasi yang ditujukan kepada Panitia Pilkades PAW Desa Wotan yang tertulis di berita acara yang dihadiri PJ Kades  , panitia , BPD , Inspektorat dan BPMPD Kab Bojonegoro.

Dalam surat yang dilayangkan tertulis disebutkan bahwa , klien-nya (Kawito) telah berupaya untuk mendaftar sebagai bakal calon Kepala Desa PAW Desa Wotan pada 11 Juni 2021, pendaftaran yang dilakukan pada hari terakhir tahapan yang ditolak dan tidak diterima termasuk berkas – berkas pendukungnya.

Lanjutnya bahwa , tidak seharusnya pendaftaran klien-nya tidak diterima dan berkas diserahkan kembali. Sebab dalam tahap pendaftaran masih ada tahap lanjutan setelah penerimaan pendaftaran bakal calon. Hal itu tertuang sebagaimana di atur di Perda Kabupaten Bojonegoro No. 1 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perda No. 13 Tahun 2015 tentang Kepala Desa.

Kemudian sambungnya , bahwa atas tidak diterimanya berkas itu klien-nya telah mengambil sikap melakukan keberatan secara lisan pada hari itu juga dan meminta dasar penolakannya. Dan berurutan sikap protes klien-nya dilakukan sampai pada Inspektorat , PMD , DPRD , Kejaksaan bahkan sampai ke Bupati Bojonegoro.

Masih menurut Roesmajin, bahwa sampai pada akhirnya dilakukan mediasi pada 22 Juni 2021. Dan salah satu titik poin hasil mediasi itu adalah agar permasalahan Pilkades PAW, dan guna penyelesaian masalah apakah Pilkades di lanjut atau tidak, perlu dilakukan Musdes.

“Namun , pada faktanya hal tersebut tidak dilakukan dan justru tetap melanjutkan tahapan sampai pada 01 Juli 2021 panitia menggelar penetapan/pengesahan 2 orang nama sebagai calon Kepala Desa,” terangnya dalam surat tersebut.

Sehingga tambahnya , bahwa patut diduga ada indikasi rekayasa persekongkolan dan kesengajaan untuk tidak menerima pendaftaran klien-nya sebagai bakal calon sejak awal tahapan.

“Bahwa untuk itu kiranya Panitia Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro segera membatalkan tahapan Pilkades PAW Desa Wotan yang sudah setengah jalan. Hal itu karena tidak sesuai dengan Perda dan Perbup yang berlaku. Dan membuka kembali tahapan Pilkades PAW Desa Wotan dari tahapan pendaftaran,” tegas Roesmajin seperti dalam surat keberatan yang ditujukan kepada Panitia Pilkades PAW Desa Wotan.

Perlu diketahui seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 319 warga Desa Wotan membubuhkan tanda tangan secara bersama – sama menyatakan sikap menolak pelaksanaan Pilkades PAW Desa Wotan. Pernyataan sikap bersama itu secara tertulis disampaikan kepada ,PMD , Inspektorat , DPRD , Kejaksaan dan juga Bupati Bojonegoro, Hj. Anna Mu’awanah.

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *