Bojonegoro | MMCNews.id – Pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT), yang di bangun di area lahan tebu tanah khas desa (TKD) desa Sumuragung Kecamatan Sumberrejo di duga langgar sejumlah aturan pasalnya dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut di borong kerja oleh salah satu tukang warga dusun grogol Desa setempat.
Kusaini yang didampingi beberapa orang warga desa setempat mengatakan jika pekerjaan tembok penahan tanah di area lahan tebu tanah khas desa (TKD), desa tersebut diduga di borong kerjakan oleh timlak kepada Prapto salah satu tukang yang tinggal di dusun grogol desa Sumuragung dengan hitungan tiap meter.
“PKTD itu pemberdayaan bukan di borongkan dan dikuasai beberapa orang”Tukasnya. 6/6/21.
Sementara Agus salim Ketua Bpd membenarkan jika pekerjaan Tpt tersebut di borong kerja oleh Prapto.
Bahkan pihaknya juga telah mengirimkan surat ke Pemdes terkait pekerjaan Tpt tersebut, yang hingga saat ini belum ada jawaban.
Menurutnya pekerjaan Tpt yang berdiri diarea lahan tebu tanah khas desa tersebut dianggarkan sekitar 99 Juta.”Katanya.
Sementara hingga berita ini tayang saat dihubungi melalui WhatsAppnya Kepala desa sumuragung belum memberikan tanggapan terkait pekerjaan tpt tersebut, hanya mengirimkan nomor telpon salah satu kasun desa sumuragung.
Perlu di ketahui Padat Karya Tunai Desa atau disingkat PKTD adalah kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa, khususnya yang miskin dan marginal, yang bersifat produktif dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Definisi atau pengertian Padat Karya Tunai Desa tersebut sesuai ketentuan Pasal 1 poin 15 Permendes 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021. selain itu Padat karya tunai juga telah diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 127 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Pasal 128 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/ PMK/07/2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.(Red).