Diduga Tak Sesuai Spek Proyek Miliaryaran Rupiah Pembuatan Jalur Pedestrian Jalan Kandang Roda – Sentul

admin

Bogor, | mmcnews.id, – Akibat buruknya sistem Unit Layanan pengadaan ULP jasa/konstruksi Cibinong, berimbas pada buruknya pengerjaan proyek, yang ada di wilayah pemerintahan Kabupaten Bogor, hal itu dibuktikan adanya dugaan mark’up anggaran milyaran rupiah pada pengerjaan proyek Pembuatan Jalur Pedestrian Jalan Kandang Roda – Sentul.24/06/2021.

Investigasi media dilokasi pekerjaan untuk kanstin tidak mencapai K300, diduga menggunakan K175-200.

Dari sumber yang dapat dipercaya, menyebutkan untuk kanstin sendiri seharusnya K300, namun fakta dilapangan diduga tidak sesuai, informasi yang didapat ada oknum ASN yang pokal dalam proyek Rp85 Miliar tersebut, inisial (A), dia yang beri perintah untuk melakukan cetak kanstin di lokasi.

“Setahu saya dalam RAB untuk kanstin K300, namun dari informasi yang saya dapat salah satu oknun ASN dengan inisial (A), memberikan instruksi untuk lakukan cetak kanstin di lokasi proyek, sehingga diduga tidak sesuai spesifikasi, kanstin yang seharusnya pabrikasi K300 diduga K175-200.”Ungkap sumber yang dapat dipetcaya saat dikonfirmasi media melalui sambungan telepon.

Terpisah Salah satu pegawai yang berhasil dikonfirmasi dilokasi pekerjaan, membenarkan terkait kanstin yang diduga tidak sesuai spesifikasi,

“Jelas beda mas, kita ini sudah puluhan tahun bekerja jadi paham bener mana barang bagus mana yang kurang bagus, apa lagi kita lihat sendiri banyak sekali keretakan dan patah di bagian slot kunci, pokoknya berbeda lah mas, soalnya jika barang bagus saat kita duduk saja tidak akan berbekas di celana, yang pertama kita pasang dengan yang sekarang sangat jauh berbeda,” Terangnya seraya menunjuk bagian retak beberapa kanstin tersebut.

Buruknya kualitas pekerjaan pada Pembuatan Jalur Pedestrian Jalan Kandang Roda – Sentul, seniali Rp85 Miliar, bersumber dari APBD tahun 2021. Dengan kode tender 22421601.

Diduga kuat kurngnya pengawasan dari pihak terkait serta adanya kongkalikong pihak ULP, KPA, PA, PPK, dengan Pelaksana, untuk mengeruk keuntungan yang sebesar besarnya. (Iwan/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *