Bitung | MMCNews.Id ,; Sehubungan dengan kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam, pelaku RP alias Ipong ( 26 ) telah di amankan Tim Opsnal Polsek Aertembaga kota Bitung.Kamis (26/08/2021).Pukul 14.00 WITA.
Hal itu, berdasarkan Laporan Polisi : LP/ 39 /VIII/2021/Sulut/Res Btg/Sek-Arga. Tgl 26 Agustus 2021.
Tim Opsnal Polsek Aertembaga yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Aertembaga Aipda Nasrun bersama anggota Polsek Aertembaga langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti.
Menurut Kapolsek Aertembaga Iptu Gian Wiatma Jonimandala STK, SIK, mengatakan bahwa, Pada hari kamis tgl 26 Agustus 2021 sekitar jam 07.00 wita ketika tersangka beranjak dari dego dego dimana tersangka tidur dan pada saat berada didepan pos kamling yg terletak di Lingkungan I Rt 03 Kel Tandurusa Kec Aertembaga tersangka bertemu dengan korban kemudian tersangka meminta rokok dan dijawb oleh korban dengan kata-kata *KIAPA NGANA* kemudian di saut lagi oleh tersangka dengan kata *KIAPA LE NGANA* sambil tersangka menggertak korban dengan gaya memukul.
“Dari situlah pemicu antara tersangka dan korban terjadi perkelahian dan dileraikan oleh masyarakat yg ada dilokasi tkp tersebut,”ujarnya.
Lebih lanjut Kapolsek menuturkan , Ditambah lagi dengan keadaan tersangka yang masih dipengaruhi oleh (miras) minuman keras.
“Merasa sakit hati karna korban telah memukulnya kemudian tersangka pulang ke rumah mengambil sebuah pisau dapur yang terbuat dari besi Stainles dan kembali ke lokasi.”papar Kapolsek.
Masih Menurut Kapolsek, sesampainya di lokasi (TKP) selanjutnya pelaku langsung menikam korban sebanyak 4 kali dan seteleh melakukan penikaman terhadap korban pelaku langsung melarikan diri meninggalkan TKP.
Korban mengalami luka tusuk dibagian:
2(dua) dibagian bahu kiri.
1(satu) dibagian pergelangan tangan.
1(satu) dibagian atas perut kiri.
Selanjutnya tambah Kapolsek, Tim Opsnal Polsek Aertembaga yang di pimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Aertembaga Aipda Nasrun bersama anggota Polsek Aertembaga langsung melakukan penangkapan kepada pelaku RP alias Ipong dan berhasil menemukan barang bukti berupa senjata tajam jenis pisau yang terbuat dari stainless,” kata Kapolsek Aertembaga.
pelaku dan barang bukti langsung di amankan ke Polsek Aertembaga kota Bitung untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat perbuatanya pelaku yang kini ditetapkan sebagai tersangka di kenai Pasal 351 KUHP ayat(1) KUHP tentang penganiayaan di ancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah,” tutup IPTU Gian Wiatma Jonimandala,STK, SIK.,Saat di konfirmasi awak media di ruangan kerja, Sabtu ( 28/08/2021).
Penulis ; Adhit.
Editor : Didik Sap














