Bitung, Sulut | MMCNews.Id – Kabar soal adanya pengutan pajak tidak sesuai aturan yang diduga dilakukan DNA Cafe and Resto, dibantah Ian selaku Assisten Manager DNA Cafe and Resto.
Saat ditemui, Ian memang tidak mengelak. Tapi hal itu, menurut Ian bukan disengaja. Ia pun mengaku kaget, ketika saat melalukan transaksi, tertera nilai pajak restoran yang dibebankan ke kosumen senilai 14 persen, bukan seperti biasanya 10 persen. “Begitu print out nota pembayaran keluar, di situ tertera 14 persen. Dan ini jelas membuat kami sendiri kaget. Sedangkan nota tagihan sebelum dan sesudahnya kepada pelanggan lain, tertulis 10 persen,” ungkap Ian sembari menunjukan bukti-bukti print out.
Lanjut Ian, sebelumnya pungutan pajak yang diberlakukan DNA Cafe and Resto kepada pelanggan dilakukan secara manual, tapi baru satu bulan belakangan inj menerapkan sistim aplikasi digital yang diberlakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Bitung. “Baru satu bulan ini, kami menggunakan aplikasi yang dikasih dari Bapenda Pemkot Bitung. Makanya begitu print out tertulis 14 persen, kami telah menghubungi pihak admin Bapenda untuk meminta penjelasan terkait hal itu. Sementara dalam struk sebelum dan sesudahnya, semua tertulis 10 persen,” jelas Ian.
Pihak DNA Cafe and Resto kata Ian, sudah sempat berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan pelanggan yang keberatan atas pungutan sebesar 14 persen seperti yang tertera dalam struk tagihan. “Kami malah sudah meminta maaf dan menawarkan penyelesaian berupa tidak perlu membayar selisih pajak 4 persen, sehingga yang hanya dibayar cukup nilai tagihan ditambah pajak 10 persen,” ujarnya.
Seperti diketahui, terkuaknya nilai pungutan pajak sebesar 14 persen, ketika salah satu pelanggan DNA Cafe and Resto hendak melakukan pembayaran. “Saya kaget dalam struk tagihan tertera pajak sebesar 14 persen. Jelas ini melanggar, karena sesuai aturan hanya sebesar 10 persen,” ungkap Ketua Umum Pola (Persatuan Organisasi Lintas Adat Agama dan Budaya) Kota Bitung Puboksa Hutahean yang mengaku menjadi korban.
Ia berharap tidak ada lagi kesalahan serupa dalam hal penarikan atau pungutan pajak kepada pelanggan. “Ini berlaku bagi semua tempat usaha, agar jangan lagi salah dalam menarik pajak. Sebab hal itu bisa diindikasi lain. Tarik saja pajak sesuai aturan yaitu 10 persen,” tandas Puboksa.(tim)