SAMPANG | MMCNews.id – Sesikitnya dua pelaku perjudian jenis Togel berhasil diringkus polres Sampang, Jawa – Timur, Minggu 21/03/21.
Kedua pelaku berinisial MY (63) dan AM (37) diringkus petugas di areal terminal Trunojoyo Jl. Teuku umar kleruhan Gunung Sekar Kec/Kab Sampang.
Dari tangan kedua pelaku petugas berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar dua puluh lima ribu, satu unit handphone merk nokia tipe 105 warna biru, satu unit handphone merk oppo type A37 warna putih dan enam lembar bukti tranfer bank BCA. “Ungkap Kapolres Sampang saat press rilise di hadapan awak media.
“Atas perbuatanya, kedua pelaku perjudian tersebut diduga telah melanggar pasal 303 ayat 1 ke 1e KUHP atau pasal 303 Bis ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun.”Pungkasnya.(Msr/red)














