Kapolres Malang AKBP Hendri Umar S.I.K., M.H. dengan di dampingi Kasat Reskrim AKP Donny Kristian Bara’langi S.I.K., M.M. , Kasubbag Humas Polres Malang Iptu Bagus Wijanarko S.H dan Kanit Idik Satreskrim Polres Malang Iptu Afrizal S.Trk. serta Kapolsek Pakisaji AKP Edi Purnama S.H. menggelar press reales hasil ungkap kasus pembunuhan disertai pemerkosaan di loby Mapolres Malang , Kamis (25/03/2021).
Kapolres Malang dihadapan awak media mengungkapkan kasus ini terungkap berkat laporan dari seorang warga yang bekerja sebagai pemungut sampah sekaligus saksi yang menemukan korban setengah telanjang dalam keadaan tidak bernyawa.
Disampaikan Kapolres , Pada hari Selasa, tanggal 23 Maret 2021, sekira Pukul 16. 45 Wib. bertempat di warung tegal ombo, terletak di Jl. Raya Pakisaji Desa Karang pandan Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang, telah ditemukan Mayat berjenis kelamin Perempuan dengan Identitas Setia Nurmiati alias Ayu 21 th , alamat Dusun Mendalawan Rt 001/004 Desa Tengguluwungan Kecamatan Wagir Kabupaten Malang,
“korban ditemukan Santoso H yang kebeteluan hendak mencari Sampah/bekerja sebagai pemulung Sampah dalam kondisi setengah telanjang,”terang Kapolres.
Akbp Hendri
Umar menjelaskan , Saat saksi sedang bersih-bersih saksi melihat Sesosok Mayat dengan kondisi terlentang, menggunakan jaket warna Merah dan baju warna biru, namun dengan kondisi setengah telanjang.
Sambungnya , namun korban sudah tidak bernyawa, dengan kondisi badan keadaan lebam di bagian paha, pinggul sebelah kanan, dan luka lecet dibagian lutut.
Melihat hal tersebut Saksi kemudian melaporkan Kepada Warga sekitar dan Berdasarkan Informasi Masyarakat dengan segera Petugas Polsek Pakisaji beserta Piket Satreskrim Polres Malang, melakukan Olah TKP di Tempat penemuan mayat tersebut juga dibantu oleh Team dari Inavis Sat Reskrim Polres Malang, Setelah dilakukan Olah TKP, dengan segera untuk Mayat dilakukan Visum Ed Revertum Mayat di Rumah Sakit Syaiful Anwar Malang.
Setelah dilakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti serta keterangan saksi di TKP polisi bergerak cepat , dari hasil petunjuk bahwa korban sempat cek cok dengan pelaku yang kini dijadikan tersangka.
“menurut keterangan saksi di TKP, pada tanggal 23 Maret 2021, sekira pukul 02.00 wib antara korban dan Pelaku sempat terjadi pertikaian didepan Cafe 88.”ungkapnya.
Dikesempatan yang sama Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian menjelaskan berawal dari keterangan para saksi bahwasanya pelaku ditengarai sudah berada di Perak, Surabaya, kemudian Tim berangkat ke Perak, sekira Tanggal 23 Maret 2021 pukul 21.00 namun petugas tidak mendapati pelaku , dari tempat yang dituju petugas mendapat informasi kalau pelaku sudah pergi ke pasuruan , tidak mau kehilangan buruanya petugas lantas bergerak menuju tempat yang dituju pelaku.
“dari hasil berbagai informasi dan keterangan saksi , kami berangkat menuju perak tapi , pelaku sudah balik ke pasuruan,”ungkap Akp Donny.
Lanjutnya , Pelaku kami tangkap pada saat berada di Jl. Raya Gempol, Pandaan, Kabupaten Pasuruan sekira Tanggal 23 Maret 2021 Pukul 23.45 WIb tanpa perlawanan.
Setelah dilakukan introgasi dengan Tim, pelaku mengakui bahwa telah menabrak korban menggunakan 1 unit Truk No-Pol : L 9822 US Nissan warna merah (Tronton) yang mengenai tubuh korban dan kemudian melindas tubuh korban dengan roda truk belakang.
“pelaku mengakui kalau korban di tabrak dari belakang dan terlindas roda truk,”tutur kasat.
Lebih jauh AKP Donny mengungkapkan , saat pelaku di introgasi petugas Pelaku yang diketahui bernama W.Y Lk 39 tahun, Dusun Jaten Rt. 01/03 Desa Ngino Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban , menjelaskan setelah menabrak, pelaku sempat menghubungi temannya yang bernama A.D., Lk, 28 Th, alamat Desa Dilem Rt 04 / 04 Kecamatan Kepanjen Kabupaten Malang.
Menurut Donny , kemudian Tim Bergerak untuk melakukan interogasi terhadap Pelaku yang sudah membantu menabrak korban di Cafe 88 Kecamatan Pakisaji kabupaten Malang.
Setelah dilakukan Introgasi AD alias Dalbo mengakui bahwa dihubungi oleh WY (39) untuk mengecek kondisi korban yang ditabrak.
AD alis Dalbo lantas mengecek korban sekira jam 03.00 Wib, Dalbo selanjutnya menyeret korban dibawa ke warung Tegal ombo Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang yang letaknya disamping cafe 88.
Lantas AD alias Dalbo melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan kondisi setelah terlindas kendaraan Truck Tronton.
Setelah melakukan pemerkosaan terhadap korban selanjutnya pelaku meninggalkan korban begitu saja di TKP hingga ditemukan Meninggal Dunia dengan kondisi pakaian setengah terlepas.
“atas kejadian tersebut WY dan AD alias Dalbo dibawa ke Mapolres Malang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Akp Donny.
Dari tangan kedua pelaku beserta korban petugas mengamankan berbagai barng bukti diantaranya
1 unit Truk No-Pol : L 9822 US Hino warna merah (Tronton).
1 Buah kunci Truck.
1 Unit Handphone merk Vivo warna Biru (Milik Pelaku).
1 Unit Handphone merk Realme warna Hijau (Milik AMELIA).
1 Unit Handphone merk Xiaomi warna Putih (Milik ADI).
1 Unit Handphone merk Xiaomi warna Hitam (Milik Saksi DIDIT).
1 Buah Dompet Warna Hitam (Milik Pelaku).
1 Buah Kunci Café 88.
Celana dalam warna putih milik korban.
1 buah Tas warna Pink milik korban.
Atas perbuatanya kedua pelaku dijerat pasal 355 KUHP jo Pasal 338 KUHP yang berbunyi Barang siapa sengaja menghilangkan nyawa orang lain akan di ancam hukuman penjara paling lama
Report : Diana/Ratri
Editor : Didik Sap