Dukungan Penutupan 6 Karaoke Di Wilayah Babat Kian Bergulir

admin

Gamabar Ilustrasi

Mmcnews.id, Lamongan – Bergulirnya rencana penutupan karaoke ilegal di wilayah Babat kian mendapat dukungan dari berbagai ormas dan elemen masyarakat. kalau sebelumnya dukungan muncul dari Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila Babat kini Pengurus Cabang Muhammadiyah (PCM) Babat beserta Pengurus Anak Cabang Nahdatul Ulama (PACNU) Babat juga mendukung langkah pemerintah.

Berdasarkan surat edaran yang di tandatangani oleh camat Babat dengan Nomor 300/15/413.305/2021 tertanggal 11 Januari 2021 perihal Penutupan serta penertiban cafe dan karaoke yang di duga belum mengantongi ijin. serta surat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Lamongan Nomor 503/40/413.126/2021 tanggal 12/01/21 yang lalu.

Wacana penutupan karaoke ilegal di wilayah babat bergulir setelah munculnya Surat Peringatan (SP) ke 1 kepada enam karaoke yang ada di Kecamatan Babat.

Rencana penutupan karaoke tersebut bukan tanpa alasan, maraknya karaoke Liar yang masih beroperasi hingga tengah malam meskipun ditengah pandemi Covid -19.

Tak hanya itu masukan dari masyarkat, para ulama dan tokoh masyarakat, serta bercermin pada slogan yang diucapkan oleh Mulkan agar Babat bebas dari Miras dan juga nilai-nilai Islam menjadi spirit utama dalam pembangunan dari segala sektor kehidupan.

Data yang berhasil di himpun media dari 6 karaoke yang akan ditutup adalah Sekar Gading, Kembang Jati, Rodek, Pesona, Puncak, dan Pereng.8/2/21.

Camat Babat Ir Mulkan MM saat dikonfirmasi mengucapkan terima kasih, dia tak menyangka kalau apa yang dilakukannya mendapatkan dukungan yang luas dari masyarakat Babat.

“Saya akan tambah yakin dan mantap untuk bertindak Mas, karena dukungan yang luar biasa dari Ormas dan warga Babat”, ujarnya.

Menurutnya untuk teknis penutupannya ada di SatPol PP dirinya sudah berkirim surat kepada instansi penegak perda tersebut dengan tembusan ke bupati Lamongan, “pungkasnya.(Fit/B)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *