Forpimcam Kalitidu Hadiri Mediasi Kades dan Sekdes , Berikut Hasilnya

admin

Bojonegoro | MMCNews.Id ,- Dengan dihadiri Forpimcam dan juga perangkat desa serta BPD desa Talok. Pihak yang sebelumnya diberitakan berseteru sekira pukul 15:00 wib melaksanakan mediasi dalam rangka penyelesaian yang bertempat di balai desa Talok Kecamatan Kalitidu , Bojonegoro, Jawa-Timur. Kamis (09/09/2021).

Seperti yang kita ketahui perseteruan antara kepala desa talok H Samudi dengan sekertaris desa talok disebabkan munculnya (SP) yang ditujukan Malvin Budi Prasetyo SH selaku sekertaris Desa hingga berujung penyegelan kantor balai desa.

Gambar/Foto Pintu kantor baldes yang 0

Menyikapi hal tersebut dengan disaksikan Camat Kalitidu , Kapolsek , Danramil , dan BPD bertindak selaku Forpimcam turut serta menanda tangani surat pernyataan bersama.

Disebutkan dalam tulisan tersebut ada tiga item yaitu

Kades Talok
1 : Selaku pihak pertama Samudi kepala desa mencabut SP1 SP2 dan SP3 yang pernah dikeluarkan pada pihak kedua (Sekdes) dan mewajibkan pihak pertama untuk aktif serta menyelesaikan tugas-tugas administrasi sesuai dengan tanggung jawabnya.

Sekdes

2 : Kami selaku pihak kedua berjanji dan menyatakan akan menyelesaikan tugas-tugas baik tupoksi maupun tugas yang diberikan pihak pertama Kades.

BPD

3: Kami selaku pihak ketiga akan mendukung kesepakatan ini dan melibatkan diri pada urusan desa yang menjadi urusan BPD sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu , Samudi selaku Kades dan juga pihak pertama disebutkan dalam surat pernyataan saat dihubungi melalui sambungan selulernya membenarkan adanya hal itu.

Perlu diketahui surat kesepakatan bersama yang bermaterai 10,000 disebutkan dan tertulis pihak pertama H Samudi dan di pihak kedua Malvin Budi Prasetyo SH. Sedangkan pihak ketiga Rofi’i selaku BPD , yang di akhir turut ditandatangani Camat kalitidu Muhammad Yasir S.Sos MM , Kapolsek Kalitidu AKP Harjo SH dan juga Danramil Kalitidu Kapten ARM Lugiantoro beserta saksi-saksi.

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *