Forum Group Diskusi Program Pemkab Malang Bersama DPRD Di Wilayah Poncokusumo Kabupaten Malang

admin

Malang ] MMCNEWS.ID – Polres Malang Polsek Poncokusumo Kapolsek Poncokusumo AKP Sumarsono S.H yang diwakili oleh Iptu Budi Mulyono menghadiri kegiatan Forum Grup Diskusi ( FGD ) program Pemerintah Kabupaten Malang bersama DPRD dengan tema
“Sinergitas persiapan pembelajaran tahun ajaran baru di wilayah Kecamatan Poncokusumo” yang bertempat di Pendopo Kantor Kecamatan Poncokusumo, Kamis 18/03/2021 pukul 09.00 – 12.10 wib.

Tampak Hadir dalam acara tersebut antara lain, DPRD Kabupaten Malang Dra. Hj. Tutik Yuniarni Waket Komisi IV DPRD Kab. Malang Fraksi PDI-P, Sih Purwaningtyastuti SH Komisi III DPRD Kab. Malang Fraksi PDI-P,
Fitri Yuhana Komisi II DPRD Kab. Malang Fraksi Partai Gerindra,
Diknas Pemerintah Kabupaten Malang diwakili oleh Drs. M. Chairul Saleh Ka Korwil Diknas Kecamatan Poncokusumo, Kemenag Kabupaten Malang yang diwakili oleh Drs. H.M Zaenuri,
Pengurus PGRI Kab. Malang Drs Dwi Sucipto S.Pd, M.Pd sebagai Moderator,
Muspika Poncokusumo Camat Poncokusumo Marendra H. Irawan, SSTP. M.AP. beserta Sekcam, Kapolsek Poncokusumo diwakili IPTU Budi Mulyono beserta 1 personil, Danramil Poncokusumo 0818 / 24 Kapten Inf Agung Wibowo, Ka UPTD Puskesmas Poncokusumo Dr Wiwit Wijayati,
Pengawas Korwil Diknas Kecamatan Poncokusumo, Kepala Sekolah dan atau Kepala Yayasan Lemdik Swasta Kecamatan Poncokusumo, Kades dan Sekdes atau Perangkat Desa se Kec. Poncokusumo dan total kehadiran 60 orang.

Acara Pembukaan diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan Doa oleh Fatchul Munir S.Pd.

Gambar/Foto Kegiatan Forum Group Discusion

Dalam kesempatan tersebut Camat Poncokusumo Marendra H. Irawan, SSTP. M.AP menyampaikan sambutan, dilanjutkan dengan Penyampaian Materi dari Narasumber Anggota DPRD Kabupate Malang dengan materi
Sinergitas persiapan pembelajaran tahun ajaran baru di wilayah Kecamatan Poncokusumo, Sinergitas persiapan Pembelajaran Tatap Muka, dasar hukum :
– UU No : 23 Tahun 2014 tentang Pemda, sebagaimana terahkir telah diubah menjadi UU No : 9 Tahun 2015.

Keputusan bersama Mentri Pendidikan dan Kebudayaan, Menkes, Mendagri nomor : 01 / KB / 2020, 516 tahun 2020, HK.03.01/Menkes/363/2020, 440-882 tahun 2020 tentang Panduan
Keputusan bersama Mentri Pendidikandan Kebudayaan, Menkes, Mendagri nomor : 04/KB/2020, 737 tahun 2020, HK.01.08/Menkes/7093/2020, 420-3987 th 2020 tentang Panduan penyelenggaraan pembelajaran pada tahun ajaran 2020 / 2021dan tahun Akademik 2020 / 2021di masa PandemiCorona Virus Disease 2019 dan
Perbup Malang nomor : 20 Tahun 2020 yang telah dirubah menjadi Perbup nomor 57 Tahun 2020 tetang pedoman Tatanan Normal baru pada kondisi Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Ada 6 point kriteria yang harus disiapkan terkait rencana pmbelajaran Tatap muka, nantinya ada form isian antara lain,
1.ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan.
2. Kesiapan Disinfektan.
3. Mampu mengakses fasilitas Yan Kes.
4. Kesiapan menerapkan wajib Masker.
5. Memiliki alat pengukur suhu badan ( thermogun )
6. Persetujuan Komite Sekolah atau perwakilan orang tua / walimurid.

Kegiatan dilanjutkan dengan Diskusi dan Tanya jawab masalah rencana penerapan persiapan pembelajaran tatap muka yang ditentukan oleh Diknas Kabupaten Malang sebagai regulasi dan dasar payung hukumnya.

kunjungan kerja anggota DPRD Kabupaten Malang di Pendopo Kantor Kecamatan Poncokusumo adalah dalam rangka melaksanakan kegiatan Forum Grup Diskusi (FGD) dalam Program Pembangunan Pemkab. Malang bersama DPDRD Kabupaten Malang membahas masalah “Sinergitas persiapan pembelajaran tahun ajaran baru di wilayah Kecamatan Poncokusumo”.

Selama kegiata Forum Group Diskusion berlangsung, berjalan aman, lancar dan kondusif dan tetap mematuhi Protokol Kesehatan.(Ratri/Diana/Red)

Sumber : Humas Polsek Poncokusumo
Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *