Gegara Halangi Tugas Wartawan, Tppd Desa Jari Diadukan Ke Polres Bojonegoro

admin

Bojonegoro | MMCNews.id – Pasca dilaksanaanya test ujian calon Perangkat Desa (Perades) desa Jari Kecamatan Gondang Kabupaten Bojonegoro, menyisakan polemik, pasalnya panitia saat ini dilaporkan ke Mopolres Bojonegoro, atas dugaan menghalang halangi tugas wartawan pada saat ujian Perades.29/10/2021.

Tim Pengisian Perangkat Desa (TPPD) Jari dilaporkan oleh dua wartawan, yakni Dampriyanto, wartawan bidiknasional.com dan Agung Mahfudhlori, wartawan esorot.com.

Dampriyanto yang di dampingi agung mengatakan jika pada saat kegiatan pengisian perangkat fesa Jari pada 25 Oktober 2021. dirinya bermaksud melakukan meliput kegiatan mulai dari mengambil gambar, foto hingga wawancara kepada semua pihak.

Namun, dilarang oleh Ketua Tim Pengisian Perangkat Desa Jari, meskipun sudah minta izin meliput, bahkan ketua pania mengunci pagar di Lt II Gedung SMA Taruna Bhakti Gondang.

“Ketika ditanya tentang pelarangan tersebut, dengan sekenanya Guprawan menjawab pokoknya siapapun dilarang memasuki ruang ujian ini,” ujar damri menirukan ucapan ketua panitia.

Sementara Agung Mahfudhlori Wartwan E- sorot.com membenarkan jika hari ini dirinya bersama Dampriyanto mengadukan Tim Penjaringan Perangkat Desa Jari tentang pelarangan liputan tersebut ke Mapolres Bojonegoro dengan harapan permasalahan itu segera mendapatkan tindaklanjut dan respon positif dari Polres Bojonegoro.

“Kami adukan TPPD sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke Polres Bojonegoro, dan tadi sudah diterima oleh Pak Zainal Arifin, Staf SIUM Polres Bojonegoro,” terang Agung.

Perlu diketahui dalam menjalankan tugasnya wartawan di lindungi UU No.40 Th 1999 Tentang Pers.

Dalam Ketentuan pidana pasal 18 UU Pers.
Pasal 18
(1) Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).(BM/Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *