Harga Pupuk Bersubsidi Di Desa Duyungan & Sitiaji Kecamatan Sukesewu di Duga Di Atas HET

bambangsudiono
20240721 190445

Bojonegoro – PT Pupuk Indonesia memastikan seluruh subsidi dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET). Perusahaan pelat merah ini juga siap menindak kios maupun distributor yang menjual pupuk di atas ketentuan HET.

Hal tersebut sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 734 Tahun 2022 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi.

Dari sisi harga, ditetapkan HET masing-masing senilai Rp 2.250 per kg untuk pupuk urea, Rp 2.300 per kg untuk pupuk NPK, serta Rp 3.300 per kg untuk pupuk NPK untuk kakao atau yang juga disebut dengan istilah NPK formula khusus. HET pupuk subsidi tersebut masih sama dengan dari tahun lalu.

SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda, mengimbau para petani untuk melaporkan jika menemukan harga pupuk subsidi di atas HET ke nomor telepon layanan Pupuk Indonesia 0800 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001.

“Layanan pelanggan bisa diakses oleh petani sebagai saluran pelaporan jika menemukan masalah atau kedapatan kendala mengenai pupuk bersubsidi di tingkat kios, salah satunya mengenai harga jual pupuk bersubsidi di kios,” ujar Fickry dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.

Dia melanjutkan, kios-kios resmi di seluruh Indonesia juga menjual pupuk subsidi sesuai HET. Dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian, Pupuk Indonesia akan menindak tegas mitra kios dan distributor yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas HET, salah satunya memberhentikan kerja sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *