Bondowoso, – MMCNews.id – Jajaran Kodim 0822/Bondowoso bersama Polres Bondowoso dan petugas gabungan dari Satpol PP, BPBD dan Dishub Kab. Bondowoso, serta Tim Dinas Kesehatan Bondowoso melaksanakan penyekatan dalam rangka pengamanan larangan mudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M di seluruh akses masuk menuju Kabupaten Bondowoso, Jum’at (07/05).
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, terhitung mulai tanggal tanggal 6 Mei sampai dengan 16 Mei 2021.
Dandim 0822/Bondowoso Letkol Kav. Widi Widayat, ST., menyampaikan, “Bahwa penyekatan dalam rangka pengamanan larangan mudik jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M akan dilaksanakan di seluruh perbatasan dan akses masuk menuju Kabupaten Bondowoso.
“Penyekatan akan dilaksanakan di seluruh perbatasan dan akses masuk menuju Kabupaten Bondowoso, “ungkap Dandim 0822.
Operasi yustisi penyekatan larangan mudik ini dilaksanakan sebagai langkah antisipasi guna mencegah penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Bondowoso.
“namun demikian larangan mudik tidak diberlakukan untuk hal-hal mendesak seperti wanita hamil yang mau melahirkan, pengiriman bahan pokok, kunjungan duka atau sakit serta perjalanan dinas,” pungkas Dandim 0822. (Pendim0822).
Reporter : Ratri/Suwaris
Editor : Didik Sap