Jelang Lebaran, Dinperinaker Bangun Posko Pengaduan THR

admin

Bojonegoro ]MMCNEWS.ID,- Sehubungan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan (Dinperinaker) membangun posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantor Dinperinaker Jalan Basuki Rahmat Nomor 4. Posko ini nantinya bisa dikunjungi pengusaha atau buruh yang memiliki keluhan atau pertanyaan terkait pembayaran THR.

Pembangunan posko ini berdasarkan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker No 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI No M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, serta Surat Edaran Gubernur Jawa Timur nomor 560/6490/012/2021 perihal Tunjangan hari Raya Keagamaan bagi Pekerja / Buruh di Perusahaan Tahun 2021.
THR wajib dibayar penuh dan tepat waktu dalam bentu rupiah serta paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro Welly Fritama mengatakan, pembayaran THR secara penuh akan berdampak positif terhadap perekonomian karena hal tersebut akan mendorong daya beli masyarakat khususnya pekerja. Peningkatan konsumsi ini nantinya akan berimbas pada meningkatnya perputaran ekonomi yang semakin cepat.

Welly menjelaskan, ada tiga pekerja atau buruh yang berhak mendapatkan. Pertama, pekerja/buruh berdasarkan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.

Kedua, pekerja/buruh berdasarkan PKWTT yang mengalami PHK terhitung sejak H-30 ahri sebelum hari raya keagamaan.

Ketiga, pekerja/buruh yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan sebelumnya belum mendapat THR.

“Bagi pengusaha atau buruh yang ingin bertanya terkait THR keagamaan yang wajib dibayarkan kepada pekerja bisa mendatangi posko ini,” ujarnya.\

Lanjut Welly, bagi perusahaan yang melanggar pembayaran THR Keagamaan akan dikenakan denda 5 persen dari total THR yang harus dibayar. Pengenaan dendan ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja. Selain denda, ada sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Sementara itu, jam operasional posko THR buka saat jam kerja Senin sampai Jumat.(Red/kom)
Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *