Transbojonegoro – Bertempat di Pendopo Malowopati Kabupaten Bojonegoro, ratusan Kepala Desa berbondong-bondong dengan wajah semeringah hadir dalam rangka penerimaan Surat Keputusan (SK) Bupati Bojonegoro terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa selama 2 tahun. Senin pagi (10/6/2024).
408 Kepala Desa yang tersebar di 28 Kecamatan di wilayah Bojonegoro menerima SK setelah Pemerintah Pusat merubah Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam proses penyerahan SK perpanjangan masa jabatan 2 tahun Kepala Desa ini langsung dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pendopo yaitu, Pj. Bupati Bojonegoro, Adriyanto, Sekda Kabupaten Nurul Azizah, Asisten I Pemkab, Djoko Lukito, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Machmudin.
Sejumlah 408 Kepala Desa telah menerima SK sesuai Keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/226/KEP/412.013/2024, tentang perubahan atas keputusan Bupati Bojonegoro Nomor: 188/395/KEP/412.013/2019, tentang pengesahan dan pengangkatan Kepala Desa. **(Eko)