Polri  

Kepolisian Resort Bitung Musnahkan Barang Bukti Knalpot Non Standar dan Miras Ilegal Cap Tikus

admin

Bitung | MMNEWS.ID, – Dari hasil penertiban dan razia pekat yang dilakukan. Jajaran Kepolisian Resort Bitung berhasil mengamankan berbagai barang bukti diantaranya Knalpot Bronk/Non Standart dan Miras Cap Tikus. Dengan mengambil lokasi dihalaman Mapolres Bitung, barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 507 Knalpot Non Standar ( Racing ) Dan 3450 liter miras Cap Tikus. Pada Rabu (08/12/2021)

Kegiatan yang di pimpin langsung Kapolres Bitung dimulai sekira Pukul 08.00 WITA/Selesai.

Dalam sambutanya Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S.Irawan, menyampaikan bahwa, kegiatan pemusnahan Knalpot Non Standar dan Miras Ilegal berjumlah  507 Knalpot Racing dan 3.450 liter miras cap tikus.

Selain itu, Alam Kusuma menyebutkan, sebanyak 3450 liter Captikus, disita dari berbagai tempat, khususnya wilayah hukum Polres Bitung dan Knalpot Non Standar ( Racing )  di sita Satuan Lalu Lintas Polres Bitung dalam kegiatan Razia selama di tahun 2021.

“Semua barang bukti yang dimusnahkan dari hasil sitaan. Total harganya mencapai kurang lebih Rp 500 juta,” ungkap Alam Kusuma.

Lebih jauh Kapolres menjelaskan, bukan hanya itu saja, berdasarkan laporan, angka kematian tahun 2021 yang penyebabnya merupakan lakalantas sebanyak 30 orang.

“Angka kematian akibat lakalantas sebanyak 30 orang. saya selalu ingatkan supaya selalu berhati-hati saat berkendara,”ujarnya.

Masih menurut Kapolres, sosialisasi terhadap anak muda tentang bahaya mengkonsumsi Miras karena setiap orang mengkonsumsi miras bisa terjadi yang tidak di inginkan seperti pencabulan, penganiayaan, pengeroyokan, pencurian dan pembunuhan. serta sosialisasi terhadap anak muda untuk selalu memakai helm Standar SNI dan selalu memakai Knalpot Standar karena demi keselamatan saat mengemudi di jalan dan kenyamanan semua orang di jalan.

Selain itu, Ia berharap bagi masyarakat Kota Bitung mari bekerjasama dengan pihak Kepolisian Resort Bitung dalam menjaga Kamtibmas serta terjadinya kriminalitas yang ada di wilayah Kota Bitung.

Dia juga menghimbau dan mengajak masyarakat untuk mendukung program pemerintah kota Bitung dalam vaksinasi serta bagi masyarakat Kota Bitung yang belum di vaksin mari datang untuk vaksinasi di kawasan ekonomi khusus ( Kek), di Rumah Sakit maupun di puskes-puskes terdekat.

“Demi kekebalan tubuh dan Mencegah Penyebaran Covid-19 yang belum selesai di seluruh Indonesia khususnya di Sulawesi Utara Kota Bitung.” tutup AKBP Alam Kusuma.

Sedangkan di tempat yang sama Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi, SIK, menyebutkan, semua knalpot merupakan barang sitaan dalam operasi pekat.

“Semuanya sitaan operasi pekat 2021, ada sebanyak 435 knalpot non standar sepeda motor dan 72 knalpot mobil, totalnya 507. Harganya kisaran Rp 354 juta,” ungkap AKP Awaludin Puhi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bitung, AKP Derry Setiawan, SIK, mengungkapkan bahwa pemusnahan barang bukti minuman keras merupakan hasil operasi Pekat  dan operasi kegiatan rutin yang di tingkatkan sepanjang tahun 2021.

“Seluruh miras ini merupakan hasil dari Operasi Pekat sepanjang tahun ini, dan operasi kepolisian bersama jajaran Polsek,”ucap Setiawan.

Dia juga menjelaskan, miras Ilegal berjenis Cap Tikus ini totalnya mencapai 3.450 liter dengan harga jual setara Rp 108 juta.

“Semua ini adalah peemicu terjadinya kriminalitas, kami menyita dari berbagai tempat di Kota Bitung,”ujar pria berpangkat Ajun Komisaris Polisi ini.

Sekedar informasi, dari pantauan awak media dilokasi, kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut, selain di pimpin langsung Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S.Irawan, juga dihadiri Walikota Bitung yang mewakili Wakil Walikota Bitung Hengky Honandar, Asisten Satu Julius Markus Ondang, Dandim 1310/ Bitung Letkol Inf Benny Lesmana, Dansatrol Lantamal VIII Bitung Kolonel Laut (P) Bayu Dwi Wicaksono, Danyonmarhanlan Vlll Bitung Mayor Marinir Wahyu Widodo Yang Mewakili Letda Iswanto Pasi Intel Yonmarhanlan Vlll Bitung, Komandan Sub Denpom Xlll/Merdeka Kapten Charles Katuuk, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bitung Yang Mewakili Robert, Kejari Bitung yang Mewakili Natalia, Kasat Narkoba Polres Bitung AKP Derry Eko Setiawan, Kasat Lantas Polres Bitung AKP Awaludin Puhi, Kasubag Humas Polres Bitung Hermanses Juda Katiandago. Kabag OPS Polres Bitung Kompol Jendri S Lewan, Para Kapolsek, Kepala Badan Narkotika Nasional Kota Bitung Dr. J. Tommy Sumampouw, dan tokoh Agama Kota Bitung serta Komunitas YNCi Kota Bitung.(RizkyIshak)

Editor : Didik Sap

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *